Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Resmi KPU Manokwari Tetapkan 135.300 Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Manokwari, Aplena AL Rumaikeuw, mengatakan penetapan daftar pemilih sementara sesuai dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih (PKPU) 2023
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 135.300 orang untuk Pemilu 2024.
Ratusan ribu pemilih sementara ini tersebar di sembilan distrik atau kecamatan di Kabupaten Manokwari, Papua Baraat.
Kepastian itu didapat melalui Rapat Pleno Penetapan DPS di Kantor KPU Manokwari, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Rabu (5/04/2023).
Ketua KPU Manokwari, Aplena AL Rumaikeuw, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih (PKPU) 2023 setelah menerima data hasil pencoliklitan dan rekapitulasi dari tingkat kampung, kelurahan, dan distrik.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Manokwari Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS Pemilu 2024
"Pada 5 April 2023, KPU Manokwari melaksanakan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara," kata Aplena AL Rumaikeuw kepada Tribunpapuabarat.com setelah rapat pleno.
Ia menyebutkan, dari rapat pleno, KPU Manokwari mendapatkan masukan dari sejumlah pimpinan partai politik yang hadir terkait daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Itu akibat beberapa faktor di antaranya salah penempatan TPS, hasil coklit, dan status pekerjaan.
"Itu yang menjadi atensi KPU Manokwari bersama rekan-rekan penyelenggara kami, PPS dan PPD," ujar Aplena AL Rumaikeuw.
Baca juga: Polres Kaimana Rakor Bersama Bawaslu dan KPU, Cek Data Pemilih dan Jumlah TPS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.