Penetapan Daftar Pemilih Sementara

Resmi KPU Manokwari Tetapkan 135.300 Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Manokwari, Aplena AL Rumaikeuw, mengatakan penetapan daftar pemilih sementara sesuai dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih (PKPU) 2023

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Aplena AL Rumaikeuw, saat diwawancarai Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Rabu (5/04/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 135.300 orang untuk Pemilu 2024.

Ratusan ribu pemilih sementara ini tersebar di sembilan distrik atau kecamatan di Kabupaten Manokwari, Papua Baraat.

Kepastian itu didapat melalui Rapat Pleno Penetapan DPS di Kantor KPU Manokwari, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Rabu (5/04/2023).

Ketua KPU Manokwari, Aplena AL Rumaikeuw, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih (PKPU) 2023 setelah menerima data hasil pencoliklitan dan rekapitulasi dari tingkat kampung, kelurahan, dan distrik.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Manokwari Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS Pemilu 2024

 

"Pada 5 April 2023, KPU Manokwari melaksanakan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara," kata Aplena AL Rumaikeuw kepada Tribunpapuabarat.com setelah rapat pleno.

Ia menyebutkan, dari rapat pleno, KPU Manokwari mendapatkan masukan dari sejumlah pimpinan partai politik yang hadir terkait daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Itu akibat beberapa faktor di antaranya salah penempatan TPS, hasil coklit, dan status pekerjaan.

"Itu yang menjadi atensi KPU Manokwari bersama rekan-rekan penyelenggara kami, PPS dan PPD," ujar Aplena AL Rumaikeuw.

Baca juga: Polres Kaimana Rakor Bersama Bawaslu dan KPU, Cek Data Pemilih dan Jumlah TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor KPU, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/03/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor KPU, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/03/2023). (TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved