Dance Sangkek Minta Barnabas Dowansiba Rapikan Arsip Demi Pembangunan Papua Youth Creative Hub

Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyiapkan lahan lima hektar guna pembangunan PYCH.

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
SAMBUTAN - Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek saat memberi sambutan dalam sertijab Kadis Pendidikan Papua Barat, di Manokwari, Selasa (11/4/2023). Dance Sangkek mendesak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat untuk menyusun satu arsip Provinsi Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Setelah Provinsi Papua memiliki gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH), giliran Provinsi Papua Barat yang sedang mempersiapkan pembangunan PYCH.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek membeberkan, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyiapkan lahan lima hektare guna pembangunan PYCH.

Untuk itu, Dance Sangkek meminta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba untuk menyusun rapi arsip provinsi termasuk dokumen jual-beli tanah.

“Karena selama ini, pemerintah beli tanah untuk pembangunan. Saat menghadap BPN (Badan Pertanahan Nasional), dokumennya tidak ada,” kata Dance Sangkek kepada wartawan di Manokwari, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Perombakan Pejabat Pemprov Papua Barat Tuai Pro-Kontra, Pj Sekda Dance Sangkek: Jabatan Bukan Hak

Dance Sangkek menilai, salah satu faktor penghambat percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat, yakni ketidakteraturan arsip.

Di bidang pertanahan, Pj Sekda Papua Barat menyebut, akta jual beli tanah, kuitansi, dan berita acara pelepasan dan penyerahan tanah, belum diarsipkan secara baik.

Selain itu, Dance Sangkek juga mendesak jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat untuk mengumpulkan arsip mulai dari UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.

“Semua SK (surat keputusan), peraturan gubernur sampai sertifikat harus diarsipkan secara baik,” beber Dance Sangkek.

Baca juga: Dance Sangkek Sebut Kurasi UMKM Bentuk Dorongan Peningkatan Kualitas dan Kemampuan Bersaing di Pasar

Terpisah, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan sebelumnya, Abdul Fatah mengakui jika hingga akhir kepemimpinannya, belum dapat menyusun satu arsip Provinsi Papua Barat.

Abdul Fatah membeberkan, tiap tahun rapor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat saat audit internal oleh Arsip Nasional Republik Indonesia masih berpredikat buruk.

Ia menjelaskan, nilai merah rapor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat, itu didapat setelah diukur dengan beberapa indikator penilaian.

Di antaranya, item regulasi yang termasuk tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan arsip nasional (SKKAD).

“Item penilaian lain yaitu pembinaan, pengelolaan, penyusunan arsip, keungan dan SDM (sumber daya manusia),” jelas Abdul Fatah.

Baca juga: Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek Kembali Serahkan Bantuan Perahu pada Pemuda Nelayan Kota Sorong

Untuk itu, ia berharap ke depannya, Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Papua Barat yang kini dipimpin Barnabas Dowansiba mampu menyusun arsip provinsi versi lengkap.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved