Kasus Dugaan Honorer Siluman Papua Barat, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi, Ini Respons Inspektorat

"Sudah hampir enam bulan, tapi belum ada perkembangan penyelidikan dari Polda Papua Barat terhadap laporan klien kami," kata Rustam

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
KUASA HUKUM - Koordinator tim kuasa hukum honorer Pemprov Papua Barat, Rustam SH, memberikan keterangan pers soal perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan honorer Pemprov Papua Barat tahun 2018, Rabu (19/4/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polda Papua Barat belum menuntaskan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan pegawai honorer Pemprov Papua Barat tahun 2018. 

Hal ini menjadi perhatian koordinator tim kuasa hukum kelompok pegawai honorer yang menjadi pelapor dalam kasus ini, Rustam.

Ia mempertanyakan perkembangan laporan kliennya di Polda Papua Barat

"Sudah hampir enam bulan, tapi belum ada perkembangan penyelidikan dari Polda Papua Barat terhadap laporan klien kami," kata Rustam di Manokwari, Rabu (19/4/2023). 

Ia bahkan mengungkap soal dugaan intervensi dari pemeriksa internal (Inspektorat) Pemprov Papua Barat yang meminta kliennya agar mencabut laporan dari Polda Papua Barat. 

Baca juga: Polisi Periksa Kelompok Honorer Siluman Pemprov Papua Barat

 

"Klien kami bahkan diminta oleh pihak-pihak tertentu agar mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen dari Polda Papua Barat," kata Rustam.

Ia enggan menyebutkan pihak yang meminta mencabut laporan itu.

Untuk mempercepat proses laporan kliennya, Rustam akan menyurati Kapolri melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga.

"Jika belum ada perkembangan, maka atas kuasa yang kami terima, kami akan menyurati Kapolri dalam waktu dekat ini," kata Rustam.  

Baca juga: Wacana Penghapusan Honorer 2023, BKD Papua Barat: Kuota Pengangkatan Honorer Belum Terpakai

Respons Ispektorat

Pelaksan tugas (Plt) Kepala Inspektorat Papua Barat, Sumartono, menepis dugaan intervensi terhadap kasus pemalsuan dokumen Honorer Pemprov Papua Barat 2018. 

"Kami bukan mengintervensi, tapi diminta untuk memfasilitasi, seandainya bisa diselesaikan secara interen, ya kita selesaikan," ujar Sumartono dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Jika tidak bisa diselesaikan secara interen, ucapnya, pelapor untuk melanjutkan proses hukum. 

Ia bahkan tidak menampik terkait rencana pemanggilan dan pemeriksaan pihak Inspektorat Papua Barat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved