Disnakertrans Papua Barat Minta Gaji Karyawan Jangan Disamaratakan: Masa Semua Pekerja Digaji UMP? 

Ermawati Siregar mengakui dari 2800-an perusaahaan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya belum semuanya patuh menyusun struktur dan skala upah

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
HARI BURUH – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar, saat Hari Buruh Internasional atau MayDay di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di halamanKejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (1/5/2023). 

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak patuh menerapkan struktur dan skala upah akan dijerat sanksi administrasi dan pidana sesuai aturan perundang-undangan.

Sanksi administrasi seperti izin operasional perusahaan tidak dapat diperpanjang.

Sanksi pidana maksimal empat tahun dan denda berkisar Rp100-400 juta bagi perusahaan yang memberi gaji setara upah minimum bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved