Disnakertrans Papua Barat Minta Gaji Karyawan Jangan Disamaratakan: Masa Semua Pekerja Digaji UMP?
Ermawati Siregar mengakui dari 2800-an perusaahaan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya belum semuanya patuh menyusun struktur dan skala upah
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
HARI BURUH – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar, saat Hari Buruh Internasional atau MayDay di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di halamanKejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (1/5/2023).
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak patuh menerapkan struktur dan skala upah akan dijerat sanksi administrasi dan pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksi administrasi seperti izin operasional perusahaan tidak dapat diperpanjang.
Sanksi pidana maksimal empat tahun dan denda berkisar Rp100-400 juta bagi perusahaan yang memberi gaji setara upah minimum bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Tags
Disnakertrans Papua Barat
Ermawati Siregar
upah minimum provinsi
UMP
Papua Barat Daya
perusahaan
Papua Barat
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang 'Gandeng' Puskesmas Degen di Fakfak |
![]() |
---|
Gubernur Mandacan Pastikan Proyek Pelebaran Ruas Jalan Maruni-Maripi Rampung 2026 |
![]() |
---|
ASN Kemenag Papua Barat 'Sulap' Lahan Kosong Jadi Apotek Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ricuh di Jalan Yos Sudarso Manokwari, 1 Orang Dikabarkan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi RSUP Papua Barat Punya Layanan Cuci Darah, Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.