Disnakertrans Papua Barat Minta Gaji Karyawan Jangan Disamaratakan: Masa Semua Pekerja Digaji UMP? 

Ermawati Siregar mengakui dari 2800-an perusaahaan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya belum semuanya patuh menyusun struktur dan skala upah

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
HARI BURUH – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar, saat Hari Buruh Internasional atau MayDay di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di halamanKejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat mendorong perusahaan patuh menerapkan struktur dan skala upah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar, mengatakan struktur dan skala upah mengutamakan pekerja di atas satu tahun digaji lebih dari upah minimum.

Para pekerja di suatu perusahaan tidak disamaratakan sesuai upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat pada 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.

Menurut Ermawati Siregar, dengan begitu para pekerja berlomba untuk meningkatkan keterampilan, sementara perusahaan merasakan keuntungan melalui peningkatan produktivitas.

Baca juga: BREAKING NEWS - 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas UPTD PDAM Kaimana Palang Kantor 

 

“Masa semua pekerja digaji UMP sih? Seharusnya yang sudah bekerja di perusahaan lebih dari satu atau dua tahun, juga digaji lebih sesuai kemampuan perusahaan,” ujar Ermawati Siregar di Manokwari, Papua Barat, Selasa (2/5/2023).

Ia menegaskan upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Ermawati mengakui, dari 2800-an perusaahaan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya belum semuanya patuh menyusun struktur dan skala upah.

Padahal, kata dia, ada sekira 60.000-an pekerja atau buruh yang bernaung di perusahaan itu dan mendamba kesejahteraan.

Baca juga: Disnakertrans Papua Barat Akui Tak Semua Perusahaan Terapkan Kenaikan UMP, Pemda Belum Beri Sanksi

“Untuk itu, peran pemerintah untuk saat ini terus memberikan pendampingan dan pembinaan, belum punishment (hukuman),” ujar Ermawati Siregar.

Struktur dan skala upah pada esensinya tidak memberatkan perusahaan, ucapnya, justru sebaliknya yaitu win-win solution atau keuntungan bersama.

Perusahaan mengapresiasi dan menjamin kesejahteraan para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Kenaikan upah pekerja memacu produktivitas pekerja yang membuat perusahaan cepat naik kelas dan berdaya saing di pasaran.

Baca juga: Berlaku 1 Januari, Cek UMP 2023 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya

Ia menjelaskan, merujuk pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

“Berlaku untuk perusahaan skala menengah ke atas. Kalau usaha mikro (UMKM) gaji di bawah UMP,” jelas Ermawati Siregar (TribunPapuaBarat.com, 20/12/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved