Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Ajak Jajarannya Introspeksi Diri

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, meminta kepada jajaran pemasyarakatan untuk menjadikan HB ke-59 sebagai momentum intropeksi diri

Kanwil Kemenkumham Papua Barat
Kemenkumham menggelar upacara secara hibrid pada Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Selasa (02/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Kemenkumham menggelar upacara secara hibrid pada Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Selasa (02/05/2023).

Upacaya yang terpusat di lapangan Kemenkumham itu mengusung tema Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI Ber-AKHLAK, Indonesia Maju.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, para kepala divisi dan jajaran pejabat struktural serta pengawas di Kemenkumham Papua Barat mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Menkumham, Yasonna H Laoly, mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menempatkan Pemasyarakatan sebagai satu subsistem Peradilan Pidana Indonesia.

Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, ucap Yasonna Laoly, harus bertransformasi.

Baca juga: Yasonna Laoly Lepas Keberangkatan 1.071 Pegawai Kemenkumham yang Mudik

 

"Sistem Pemasyarakatan harus bergerak dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi," katanya.

Karena itu, perlu ada perluasan peran petugas Pemasyarakatan untuk berkontribusi penuh dalam menyukseskan keadilan restoratif.

Menurutnya, keadilan restoratif sejalan dengan konsep reintegrasi sosial.

Ia meminta jajarannya untuk siap menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dua UU itu, shifting paradigm (perubahan paradigma) adalah keniscayaan.

Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Bagi-bagi Ratusan Takjil Gratis untuk Pengendara

Pemidanaan ke depan bukan hanya bisa memberikan penyelesaian secara berkeadilan, tetapi juga memulihkan; memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat, dan tanggung jawab pelaku.

"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan harus berkaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk diversi sampai dengan pidana alternatif non-pemenjaraan atau bentuk-bentuk hukuman lain berbasis masyarakat," ujar Yasonna Laoly.

Menkumham meminta jajarannya memberikan pengabdian yang terbaik di Kemenkumham agar menjadi institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat.

Baca juga: 120 Personel Kemenkumham Papua Barat Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Setelah upacara itu, jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat menggelar halal bihalal dan pertunjukan dari para warga binaan Pemasyarakatan di Papua Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved