KPU Papua Barat Gelar Diskusi Panel Bahas Tata Cara Pencalonan Jadi Anggota Legislatif
KPU Papua Barat mengundang Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kemenkumham, Polda Papua Barat, dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Papua-Barat-menggelar-Diskusi-Panel.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Papua Barat membahas tata cara pencalonan menjadi anggota legislatif baik di tingkat DPD RI, DPR, dan DPRD untuk Pemilu 2024.
KPU membahas itu dalam diskusi panel di Ball Room Swissbel-hotel, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (3/05/2023).
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan tidak lama lagi, KPU mengerucut kepada peserta Pemilu 2024.
KPU pun mengundang Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kemenkumham, Polda Papua Barat, dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Berikut Target Partai Nasdem Papua Barat di Pemilu 2024
Mereka membahas pemenuhan syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.
Beberapa syarat calon legislatif berkaitan dengan kesehatan dan hukum.
"Masing-masing narasumber menyampaikan materi, lalu kami diskusi," kata Paskalis Semunya.
Menurutnya, diskusi ini digelar agar partai politik memiliki gambaran untuk pemenuhan berkas bagi calon anggota legislatif.
Baca juga: Orpa Tandiseno Ajak Caleg Perempuan Percaya Diri Maju Kontestasi Pemilu 2024
"Dengan diskusi ini, akan semakin memantapkan kesiapan partai politik sehingga bisa mendapat tanda terima di KPU setelah mendaftar," ujar Paskalis Semunya.
Sejak 1 Mei 2023, KPU Papua Barat telah membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024.
Masa pendaftaran berlangsung dua minggu hingga ditutup pada 14 Mei 2023.