Minggu, 19 April 2026

Mata Lokal Memilih

Mamberob Rumakiek Daftar ke KPU Papua Barat Daya Diiringi Suling Tambur

Pendeta Mamberob Rumakiek menyatakan siap bekerja maksimal untuk Papua Barat Daya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Mamberob Rumakiek Daftar ke KPU Papua Barat Daya Diiringi Suling Tambur
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Pendeta Mamberob Rumakiek menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Senin (8/5/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Calon anggota DPD RI Mamberob Rumakiek mendaftarkan dirinya ke KPU Papua Barat Daya, Dapil Papua Barat Daya, Senin (8/5/2023).

Pantauan Tribunsorong.com, Mamberob dan pendukung tiba di tempat pengajuan Balon DPD RI Hotel Luxio sekira pukul 15.20 WIT.

Berbeda dengan Balon Sanusi Rahaningmas, pendukung dan tim Balon Pendeta Mamberob Rumakiek kompak kenakan baju kaos berwarna putih.

Baca juga: PKS Daftar 580 Calegnya ke KPU RI, Sekjen: Kuota Perempuan 35,9 Persen

Baca juga: Ada Robot, Ketika PKS Daftarkan Bacalegnya ke KPU Manokwari

Dalam penyampaian maksud dan tujuan, Pendeta Mamberob Rumakiek menyatakan siap bekerja maksimal untuk Papua Barat Daya.

"Saya dan tim datang ke sini untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya," katanya kepada TribunSorong.com.

Plt. KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan, menerima dokumen yang diserahakan oleh Balon Pendeta Mamberob Rumakiek.

Untuk selanjutnya diperiksa oleh KPU baik berkas sofcopy maupun berkas yang sudah diupload di aplikasi SILON.

"Kami terima berkasnya untuk selanjutnya diperiksa oleh staf KPU," jelas Fatmawati.

Fatmawati bilang, Pendeta Mamberob Rumakiek merupakan salah satu Balon yang syarat dukungan minimal 1400.

Sehingga layak untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu Balon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.

"Syarat dukungan minimal Balon sudah dinyatakan memenuhi syarat," kata dia.

Hingga 8 Mei 2023, baru empat Balon DPD RI dapil Papua Barat Daya mendaftar.

Sementara berdasarkan data ada 12 Balon yang lolos dukungan syarat minimal.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved