Edarkan 564 Butir Pil Koplo, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Manokwari
"Terduga pelaku beraksi seorang diri, ada yang sudah diedarkan, per 4 butir pil koplo itu dijual Rp 100 ribu," kata Lukas Rosihol.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari membekuk seorang pengedar obat-obatan terlarang pil koplo jenis yarindo.
Kapolresta Manokwari, melalui Wakapolres, Kompol Agustina Sineri, membenarkan penangkapan itu.
Disebutnya, dari tangan pelaku berinisial AA, polisi menyita 564 butir pil koplo jenis yarindo sebagai barang bukti.
Anggota Satresnarkoba Polres Manokwari pria itu pada 14 April 2023 di sekitar Jalan Pasir, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Sehari-hari, AA bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca juga: Ringkus Bandar Judi Togel di Prafi, Polres Manokwari Minta Warga Laporkan Kasus Serupa
Saat diamankan, pelaku tengah mengantongi sebagian obat-obatan terlarang itu dalam bungkusan plastik kecil.
"Dari pengakuannya, pelaku mendapat obat tersebut melalui pesanan online," kata Agustina Sineri saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Manokwari, Senin (8/05/2023).
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol, menyebutkan, pelaku menjual ratusan pil koplo itu ke masyarakat umum.
Menurutnya, mengonsumsi pil koplo dapat menyebabkan mabuk yang cukup lama.
Baca juga: Polres Kaimana Musnahkan 97,6 Gram Ganja, Barang Bukti Dua Kasus
"Terduga pelaku beraksi seorang diri, ada yang sudah diedarkan, per 4 butir obat itu dijual Rp 100 ribu," kata Lukas Rosihol.
AA dijerat dengan Pasal 197 tentang Cipta Kerja, dan hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 196 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku dijerat memakai Undang-undang Kesehatan karena masih mengedarkan obat-obatan yang sudah dicabut izin pengedarannya oleh BPOM.
Polresta Manokwari Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Ini Penegasan Kompol Agustina Sineri |
![]() |
---|
Polresta Manokwari Berhasil Ringkus Empat Pelaku Pencurian Kompresor di Jl Pertanian Wosi |
![]() |
---|
Polresta Manokwari Bersama BEM dan OKP Cipayung Berbagi Takjil di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Polresta Manokwari Ungkap Angka Kematian Akibat Kecelakaan Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Polresta Manokwari Amankan 20 Pelaku Kasus Narkotika Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.