Partai NasDem 2 Kali Tunda Pendaftaran Bacaleg, Ada Apa ?
Penundaan kedua pendaftaran bacaleg itu tertuang dalam surat dari DPP Partai NasDem bernomor 73/DPP-NasDem/V/2023.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Nasdem.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Partai Nasdem kembali menunda pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 ke KPU.
Penundaan pendaftaran bacaleg Partai Nasdem sudah terjadi dua kali yakni pada 5 Mei dan 10 Mei 2023.
Penundaan kedua pendaftaran bacaleg itu tertuang dalam surat dari DPP Partai NasDem bernomor 73/DPP-NasDem/V/2023.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem.
Baca juga: Berikut Profil Dominggus Mandacan, Ketua DPW Partai Nasdem Papua Barat
Nasdem mencermati proses dan aspirasi DPW dan DPD serta berbagai dinamika dan kuota caleg yang melampaui 100 persen kursi hampir di semua dapil.
Karena itu, rencana pendaftaran ke KPU yang awalnya direncanakan 10 Mei 2023 diundur ke Kamis, 11 Mei 2023.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bappilu Nasdem, Prananda Surya Paloh, dan sekertarisnya, Willy Aditya.