Pemalsu Dokumen ASN Tersangka

Novia Jaya: 8 Tersangka Pemalsuan Dokumen Pengangkatan Honorer Pemprov Terancam 6 Tahun Penjara

Kombes Novia Jaya juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka pemalsuan dokumen pengangkatan honorer paoua barat bertambah.

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
PEMALSUAN DOKUMEN - Aksi massa dari Forum Honorer 512 Nusantara ke markas Polda Papua Barat di Manokwari pada Selasa, (02/05/2023). Polda Papua Barat telah menetapkan delapan tersangka dan terancam enam tahun penjara 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polda Papua Barat telah menetapkan delapan tersangka pemalsuan dokumen pengangkatan honorer pemprov tahun 2018.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, akibat perbuatannya, delapan tersangka itu terancam dipenjara enam tahun.

Hal itu sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHP yang disangkakan.

Baca juga: Penyidik Ungkap 2 Alat Bukti Pemalsuan Dokumen Honorer 2018, Rustam: Segera Tetapkan Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Tetapkan 8 Tersangka Pemalsuan Dokumen Pengangkatan Honorer Papua Barat

"Tersangka terancam dipenjara selama enam tahun," kata Novia Jaya kepada Tribunpapuabarat.com, Selasa (27/6/2023).

Ketika ditanya inisial dari delapan tersangka itu, Kombes Novia Jaya enggang membeberkannya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ini kasus atensi publik, dan saat ini kami belum bisa beberkan inisialnya karena masih dalam pengembangan," jelasnya.

Lebih lanjut Novia mengatakan, penetapan delapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara internal Polda Papua Barat.

"Dari sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, delapan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa delapan tersangka merupakan orang-orang yang terbukti (konspirasi) melakukan pemalsuan dokumen pada pengangkatan honorer Pemprov Papua menjadi CPNS di tahun 2018. 

"Tentu akan berkembang setelah pemeriksaan para tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved