Baleg DPR RI Usulkan Dana Desa Akan Jadi Rp 2 Miliar per Desa

Usulan soal besaran dana desa itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI

Arief/Man/dpr.go.id
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI menyetujui agar besar dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Besaran dana desa diusulkan menjadi Rp 2 miliar per desa.

Usulan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI, Selasa (27/6/2023)

Rapat Panja Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita naikkan sekarang jadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya. Itu usulan konkretnya," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Baca juga: Bupati Kaimana Instruksikan Pembayaran Dana Desa Dipusatkan di Ibu Kota Kecamatan

 

Ia menolak usulan agar dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen dari dana transfer daerah.

"Ini tidak berkeadilan karena ada yang besar dana transfer daerahnya ada yang sedikit," ujar Supratman Andi Agtas.

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, juga berpendapat sama.

Menurutnya, dana desa dipatok menjadi Rp 2 miliar untuk mempermudah kepala desa dalam membuat perencanaan pembangunan.

Baca juga: Tuntunan KPK, Dana Desa Dilaporkan Secara Online Mulai 2023

"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian," ucap Firman Soebagyo.

Anggota Panja Fraksi PAN, Desy Ratnasari, mengatakan PAN meminta agar besaran dana desa harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.

Anggota Baleg Fraksi PDIP, Johan Budi, tak sepakat dana desa menggunakan patokan, tetapi memakai persentase sesuai pendapatan asli desa (PAD) masing-masing.

Baca juga: Bupati Hermus Ingatkan Kepala Kampung Tak Kelola Dana Desa Layaknya Barang Adat

"Saya usul menggunakan persentase, karena itu tergantung dari tadi itu masing-masing desa bisa," ucapnya.

Usulan ini didukung empat fraksi PAN, PPP, Golkar, dan Gerindra.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem masih bimbang.

Usulan soal dana desa ini dimasukkan dalam draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan belum disahkan dalam rapat Paripurna.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana Desa Diusulkan Naik Jadi Rp2 Miliar, Duitnya Diambil dari Transfer Daerah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved