Papua Barat

Temui Komisi XII DPR RI, Pemprov Papua Barat Dorong Perubahan Skema Dana Migas jadi PAD

Karena selama ini transfer dari hasil migas seolah-olah pemberian dari pemerintah pusat. Padahal sumur migas berada di wilayah kita

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
PAPUA BARAT - Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa diwawancarai media di Manokwari, Senin (17/11/2025). Ia memaparkan sejumlah hal yang disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan saat bertemu Komisi XII DPR RI pekan lalu. 

Ringkasan Berita:Pemerintah Provinsi Papua Barat menindaklanjuti pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam forum tersebut, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan sejumlah usulan penting, antara lain:
  • Dana Migas: penerimaan transfer daerah khusus migas diubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar langsung masuk ke APBD.
  • Participating Interest (PI) 10 persen: diminta segera diberlakukan sejak regulasi tahun 2016, bukan menunggu kontrak kerja kedua pada 2036.
 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan bahwa Pemprov Papua Barat telah menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi XII DPR RI saat masa reses ke Papua Barat beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Werinussa, bahwa pertemuan lanjutan tersebut sudah digelar di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait sektor minyak dan gas.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dihadiri Komisi XII DPR RI, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, serta sejumlah kontraktor migas. 

"Turut hadir pula Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud," kata Melkias kepada wartawan di Manokwari, Senin (17/11/2025).

Pada pertemuan teresebut, kata Melkias, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan sejumlah usulan penting, salah satunya terkait penerimaan transfer daerah khusus migas agar diubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena selama ini transfer dari hasil migas seolah-olah pemberian dari pemerintah pusat. Padahal sumur migas berada di wilayah kita," tegas Werinussa.

Baca juga: Menteri ESDM Janjikan PI dari Produksi Gas untuk Teluk Bintuni dan Papua Barat

Oleh karena itu, lanjut Werinussa,  Gubernur Papua Barat berharap agar selanjutnya penerimaan langsung masuk ke APBD, bukan lagi melalui TKDB.

Selain itu, Gubernur juga menekankan soal participating interest (PI) 10 persen pada LNG Tangguh.

Gubernur meminta agar PI tidak menunggu hingga kontrak kerja kedua pada 2036, melainkan diberlakukan sejak regulasi dikeluarkan pada 2016. 

“Gubernur meminta dihitung sejak 2016, termasuk bunganya,” tambah Melkias.

Sementara untuk Genting Oil, PI 10 persen tidak menjadi masalah karena produksi baru diperkirakan dimulai pada April 2027.

Dalam forum tersebut, Gubernur Dominggus juga menyampaikan aspirasi terkait tambang rakyat.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Segera Bertemu Kementerian ESDM untuk Bahas Harga Gas

Usulan itu akan dibahas lebih lanjut bersama komisi lain di DPR RI, Dirjen Minerba, serta kementerian terkait guna memperjelas status kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat.

Tak hanya itu, Gubernur meminta tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pembangunan pembangkit listrik di Teluk Bintuni.

"Bapak Gubernur juga menekankan kelanjutan pembangunan PLTMG MPP di Anday Manokwari," katanya menjelaskan.

Melkias memastikan seluruh usulan tersebut mendapat perhatian dari Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM, sehingga diharapkan dapat memperkuat posisi Papua Barat dalam pengelolaan migas dan energi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved