Tuntunan KPK, Dana Desa Dilaporkan Secara Online Mulai 2023

pelaporan penggunaan dana desa secara online berlaku mulai pada Tahun 2023

Penulis: R Julaini | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelaporan penggunaan dana desa harus dilakukan secara online.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua mengatakan itu sesuai tuntunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dia menyebut, pelaporan penggunaan dana desa secara online berlaku mulai pada Tahun 2023.

"Tuntutan KPK begitu. Tuntutan berkaitan keterbukaan (penggunaan angggaran) pemerintahan daerah di bawah," katanya, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Bupati Hermus Ingatkan Kepala Kampung Tak Kelola Dana Desa Layaknya Barang Adat

Pihaknya siap mendampingi pemerintahan desa atau kampung.

Bantuan untuk melatih operator kampung melakukan pelaporan online.

"Saya tahu kampung terbatas sumber daya manusia. Tapi dengan pendampingan pasti bisa," ungkap Jeffry.

Baca juga: Realisasi Penyaluran Dana Desa di Papua Barat Tembus 90,79 Persen, Tiga Kabupaten 100 Persen

DPMK Manokwari akan melatih para operator dan perangkat desa dalam pelaporan penggunaan dana secara online.

Jeffry menargetkan seluruh kampung di Manokwari dapat melaporkan dana secara online mulai tahun ini.

"Kami telah melatih operator dan perangkat kampung di enam distrik. Tiga distrik lainnya menyusul," kata dia.

Baca juga: Dana Desa di Bintuni Mengalir ke KKB, BNPT Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

Tiga distrik yang akan menyusul dalam pelatihan pelaporan penggunaan dana desa secara online ialah Warmare, Masni dan Sidey.

Sedangkan enam distrik yang telah dilatih dalam pelaporan dana desa yakni Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Timur, Manokwari Utara, Tanah Rubuh dan Prafi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved