Berita Manokwari

Bea Cukai Tegas ke Pemda dan Distributor: Tanpa NPPBKC, Penjualan Miras di Manokwari Tetap Ilegal

NPPBKC itu alat pengawasan negara. Minuman alkohol dan rokok adalah barang yang bisa membahayakan kesehatan bila dikonsumsi berlebihan

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
BEA CUKAI - Kepala Seksi Pelayanan Kepabenanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Feredy, didampingi Seksi Pelayanan Humas Bea Cukai Manokwari, Imam Solikin diwawancarai media di Manokwari, Rabu (19/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Distribusi minuman beralkohol di Manokwari wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), hingga kini belum ada toko penjual eceran (TPE) yang mengantongi izin tersebut.
  • Bea Cukai menegaskan NPPBKC sebagai instrumen pengawasan negara untuk mencegah peredaran ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi berlebihan.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Bea dan Cukai Manokwari menegaskan bahwa seluruh proses distribusi minuman beralkohol di wilayah Manokwari wajib mengikuti ketentuan perizinan nasional.

Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh para pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis (PKCDT), Feredy, saat ditemui di Manokwari, Rabu (19/11/2025).

Ia menekankan bahwa meski distributor resmi telah mendatangkan minuman beralkohol, barang tersebut belum bisa diedarkan karena Toko Penjual Eceran (TPE) belum memiliki izin NPPBKC.

“Minuman yang ada di distributor itu belum bisa didistribusikan karena TPE di Manokwari belum ada yang mendapatkan NPPBKC. Sementara ini mereka masih dalam proses pengajuan,” ujar Feredy.

Baca juga: Pemda Manokwari "Buka Pintu" Terima 36.000 Botol Bir Singaraja, Iceland Vodka Menyusul

Menurutnya, dua distributor telah mengantongi NPPBKC setelah memperoleh rekomendasi pemerintah daerah. Namun izin untuk penjualan di tingkat pengecer hingga kini belum terbit.

Feredy menjelaskan, NPPBKC merupakan instrumen penting negara dalam pengawasan barang kena cukai, terutama minuman beralkohol yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Tanpa izin tersebut, pengusaha tidak bisa mengajukan dokumen pengangkutan barang kena cukai melalui sistem resmi Bea Cukai.

“NPPBKC itu alat pengawasan negara. Minuman alkohol dan rokok adalah barang yang bisa membahayakan kesehatan bila dikonsumsi berlebihan. 

Jadi, lanjut Feredy, setiap pengusaha barang kena cukai, baik produsen, distributor, maupun pengecer, wajib memiliki NPPBKC,” tegasnya.

Proses Perizinan dan Pengawasan

Feredy menuturkan, permohonan NPPBKC dimulai dari pemeriksaan lokasi usaha.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pengusaha dapat mengajukan permohonan yang wajib disertai izin pemerintah daerah, kemungkinan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Feredy menegaskan bahwa hingga kini, belum ada pengecer di Manokwari yang mengurus izin tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved