Berita Manokwari

Bea Cukai Tegas ke Pemda dan Distributor: Tanpa NPPBKC, Penjualan Miras di Manokwari Tetap Ilegal

NPPBKC itu alat pengawasan negara. Minuman alkohol dan rokok adalah barang yang bisa membahayakan kesehatan bila dikonsumsi berlebihan

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
BEA CUKAI - Kepala Seksi Pelayanan Kepabenanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Feredy, didampingi Seksi Pelayanan Humas Bea Cukai Manokwari, Imam Solikin diwawancarai media di Manokwari, Rabu (19/11/2025) 

Ia menambahkan, potensi munculnya penjual ilegal dapat ditindak melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025, yang memberi payung hukum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kalau sudah ada Perda, pemerintah dan aparat bisa menindak penjualan yang tidak punya izin. Kalau tidak punya NPPBKC, itu ilegal,” katanya.

Baca juga: Larang Warganya Jual dan Konsumsi Miras Oplosan, Bupati Manokwari: Produksi Parbrik Lebih Aman

Manokwari Bukan Wilayah Produksi

Feredy menegaskan bahwa Manokwari bukan wilayah produksi minuman beralkohol, melainkan hanya daerah pemasaran.

Penerimaan cukai berasal dari pabrik, sementara peran Bea Cukai Manokwari adalah memastikan pita cukai asli, pajak dibayar, dan dokumen pengangkutan resmi.

“Jumlah yang masuk berapa pun tetap diproses sesuai ketentuan. Kami bekerja berdasarkan aturan,” tutupnya.

36.000 Botol Bir Singaraja

Sebelumnya, sebanyak 36.000 botol Bir Singaraja dalam paket 1.500 karton segera diedarkan di Manokwari sebagai bentuk transparansi Pemda bersama distributor resmi.

Pembongkaran ribuan botol bir tersebut menjadi implementasi perdana Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Plt Sekda Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan penerapan Perda ini menjadi tonggak tata kelola baru terhadap seluruh aktivitas peredaran minuman beralkohol di Manokwari.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved