Perempuan Hilang di Manokwari

Polresta Manokwari Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan AGT, Ada Bukti Tambahan di Dua TKP

Rencana rekonstruksi menunggu administrasi dan saksi-saksi yang perlu kita periksa kembali untuk dikoordinasikan dengan Jaksa

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
POLRESTA - Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir diwawancarai media di Manokwari, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satreskrim Polresta Manokwari telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Pemeriksaan lima saksi ini menjadi bagian dari persiapan sebelum rekonstruksi digelar.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menyebutkan pelaksanaan rekonstruksi masih menunggu kelengkapan administrasi, terutama pemeriksaan ulang saksi-saksi.

“Rencana rekonstruksi menunggu administrasi dan saksi-saksi yang perlu kita periksa kembali untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Agung kepada wartawan di Manokwari, Selasa (18/11/2025).

Koordinasi dengan Jaksa

AKP Agung menegaskan, percepatan koordinasi dengan JPU dilakukan agar seluruh berkas, berita acara pemeriksaan (BAP), serta alat bukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Dalam koordinasi bersama JPU, kita maksimalkan percepatan melengkapi BAP, menambah saksi, memperkuat alat bukti, hingga barang bukti. Semua kita lakukan lebih cepat agar proses penyidikan tuntas dan tidak ada yang terlewat,” jelasnya.

Baca juga: Utang Judi Online jadi Motif Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari 

Bukti Tambahan di Dua TKP Utama

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyisiran ulang di dua lokasi kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti tambahan.

Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan tersangka untuk menggali lubang di septic tank.

“Bukti-bukti seperti linggis dan palu yang digunakan untuk menggali  septic tank sudah kami amankan,” ujar AKP Agung.

Polisi memastikan ada dua TKP utama dalam kasus ini, yakni lokasi awal terjadinya tindak pidana dan lokasi tempat korban dihilangkan nyawanya. Keduanya telah dipasangi garis polisi.

“TKP pertama dan TKP kedua sudah kita police line. Rekonstruksi nanti akan dilakukan sesuai urutan kejadian, mulai dari kedatangan pelaku hingga tindakan yang terjadi di rumah korban,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Manokwari Ditangkap, Korban Dikubur dalam Septic Tank

Meski demikian, pemasangan garis polisi di dua TKP sempat mendapat keberatan dari pemilik kontrakan maupun pemilik rumah.

“Pemilik kontrakan keberatan di TKP pertama dipasang Police Line dan pemilik rumah di TKP kedua juga demikian,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved