Selasa, 19 Mei 2026

mata lokal memilih

PKN Papua Barat Daya Terlambat Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg, Ini Penyebabnya

PKN Papua Barat Daya datang mengajukan berkas perbaikan bacaleg ke KPU lewat dari waktu yang ditentukan dalam PKPU.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto PKN Papua Barat Daya Terlambat Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg, Ini Penyebabnya
TribunSorong.Com//Safwan Ashari
KPU Papua Barat Daya berupaya menghubungi KPU RI perihal PKN yang datang lewat batas waktu pengembalian berkas perbaikan bakal calon anggota DPRD Papua Barat Daya, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mencatat, 17 partai politik (Parpol) yang mengajukan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat Daya Gandhi Sirajuddin mengatakan, pengajuan berkas perbaikan bacaleg dibuka sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yakni pukul 23.59 WIT

Baca juga: Lahir dari "Akar Rumput" dan Berasas Gotong Royong, PKN Papua Barat Siap Hadapi Pemilu 2024

Baca juga: PKN Klaim Punya Cara Menangkan Pileg 2024 Tanpa Keluarkan Anggaran Besar

Hanya saja, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, 17 parpol yang mengajukan berkas perbaikan bacaleg ke KPU Papua Barat Daya.

"Sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2023, yang telah mengembalikan berkas perbaikan sekitar 17 partai politik," ujar Gandhi Sirajuddin kepada wartawan di Sorong, Senin (10/7/2023).

Gandhi mengungkapkan, parpol yang tidak sempat memasukkan berkas ke SILON yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Mereka harusnya datang lebih awal, supaya bisa memberikan dokumen perbaikan ke kami," ujarnya.

Kendati demikian sambung Gandhi, pihaknya mendapatkan petunjuk agar menyurati KPU Republik Indonesia perihal nasib PKN.

"Hari ini rencananya kami akan melayangkan surat ke KPU RI, karena mereka dari PKN tak bisa masuk ke SILON lantaran melewati waktu," tuturnya.

Ia berharap, KPU RI menindaklanjuti surat KPU Papua Barat Daya agar PKN bisa ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Tidak ada kendala apa-apa. Yang terjadi adalah PKN datang di KPU pada waktu sangat mepet," ucapnya.

Harusnya kata Gandhi, seluruh parpol sudah memasukan berkas ke KPU pukul 23.59 WIT, tetapi PKN datang sekira pukul 00.03 WIT.

Sementara itu, Kapimda PKN Papua Barat Daya Rocky Feler Yapen mengatakan pihaknya harusnya datang lebih awal sebelum tutup.

"Padahal kami sudah siap datang lebih awal, namun dari DPP PKN justru terlambat sinkronisasi data," jelas Rocky Feler Yapen.

Meski telah menargetkan agar datang lebih awal, namun pihaknya molor dan menunggu persetujuan dari DPP PKN.

"Akhirnya kami terkendala hingga datang di KPU pada waktu yang sudah lewat dari anjuran PKPU Nomor 10," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul 17 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan ke KPU, PKN Papua Barat Daya Lewat Batas Waktu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved