CPNS 2023
CPNS 2023: Tak Hanya Sarjana, Lulusan SMA dan SMK Kemungkinan Bisa Ikut Seleksi di Instansi Ini
Berikut ini perkiraan formasi dan instansi yang menyediakan lowongan untuk lulusan SMA/SMK dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (2023).
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
- Konstabel: 10 formasi
- Perawat Mesin Kapal: 10 formasi
- Pemeriksa Peluman Mesin: 6 formasi
- Jenang Kapal: 9 formasi
- Juru Masak: 8 formasi
- Kelasi: 14 formasi
- Kerani: 3 formasi
- Pranata Kebersihan Kapal: 11 formasi
8. Kementerian Pertanian (Kementan)
- Perawat Ternak: 3 formasi
- Pengelola Instalasi Ternak: 1 formasi
- Pemula-Teknisi Penelitian dan perekayasaan: 23 formasi
- Pemula-Pemeriksa Karantina Tumbuhan: 66 formasi
9. Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Rescue Pemula: 189 formasi
- Nahkoda Kapal Kelas III: 1 formasi
- Mualim I Kapal Kelas II: 2 formasi
- Mualim II Kapal Kelas II: 1 formasi
- Mualim I Kapal Kelas IV: 3 formasi
- Masinis II Kapal Kelas II: 6 formasi
- Masinis I Kapal Kelas III: 1 formasi
- Masinis I Kapal Kelas IV: 4 formasi
- Markonis: 1 formasi
- Kelasi Kapal Kelas II: 10 formasi
- Juru Mudi: 21 formasi
- Juru Minyak: 9 formasi
Baca juga: Bupati Kaimana Ambil Sumpah Janji CPNS serta Serahkan SK P3K Nakes dan Guru

Prediksi Alur Seleksi CPNS 2023
Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
(TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.