CPNS 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023, Total Ada Lebih dari 1 Juta Posisi, Ini Rinciannya!

Berikut ini formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Berikut ini formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. 

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk CPNS 2023

Jika tak jauh berbeda dari CPNS 2021, berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan jika Anda hendak melamar CPNS 2023:

1. Foto atau scan KTP elektronik

2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK)

3. Pasfoto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar

4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan

5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)

6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan

7. Scan surat pernyataan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan

Baca juga: Syarat Umum Daftar CPNS 2023, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar CASN

2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta dipecat tidak hormat sebagai Karyawan Swasta

4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved