CPNS 2023

Syarat Lulusan SMA dan SMK untuk Daftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Bisa Lamar di Posisi Ini

Lulusan setara SMA/SMK diketahui bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Lulusan setara SMA/SMK diketahui bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Lulusan setara SMA/SMK diketahui bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Penjelasan tentang CPNS 2023 ini diungkapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hermon Dekristo pada podcast Kejaksaan RI, Selasa (25/7/2023).

Pada CPNS 2023, Kejaksaan RI tak hanya membuka formasi jaksa yang hanya bisa dilamar oleh para lulusan S1 jurusan Hukum.

Baca juga: Persyaratan Umum Daftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI: Batas Usia, Minimal IPK, hingga Status Pernikahan

 

Ada pula formasi lainnya dengan minimum pendidikan setara SMA/SMK.

Berikut ini rincian formasi yang diusulkan Kejaksaan RI kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) untuk lulusan SMA/SMK:

- Petugas Paramukti: 1.446 formasi

- Pengelola Penanganan Perkara: 2.142

- Penjaga Tahanan: 2.258

Sementara itu, berikut ini syarat umum dan syarat khusus lulusan setara SMA/SMK yang ingin mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI:

Syarat Umum

- Usia 18-35 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Tinggi badan pelamar perempuan minimal 155 sentimeter dan laki-laki minimal 160 sentimeter

- Berat badan ideal

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Syarat Khusus

- Diutamakan memiliki kemampuan bela diri

- Bisa mengoperasikan komputer

Diketahui, seleksi berkas CPNS 2023 di Kejaksaan RI akan dilakukan secara daring.

Nantinya, peserta diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan di laman yang disediakan.

Setelah dinyatakan lolos, peserta CPNS 2023 di Kejaksaan RI akan diminta membawa berkas-berkas asli ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah masing-masing.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023 Kapan Dibuka? Pihak Kejaksaan RI Usulkan Ribuan Formasi, Ini Rinciannya!

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) -
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - (Kemenpan-RB)

 

CPNS untuk Posisi Jaksa dan PPPK 2023 di Kejaksaan RI

Kejaksaan RI telah mengusulkan formasi pada Kemenpan-RB.

Hermon Dekristo mengatakan pihaknya mengusulkan sejumlah 2000 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS jaksa kepada Kemenpan-RB.

"Mudah-mudahan dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, Hermon juga menjelaskan alasan Kejaksaan RI mengusulkan ribuan formasi ini.

Dia menyebut, Kejaksaan RI mulai kekurangan jaksa karena sebagian besar dari mereka memasuki usia pensiun.

"Awalnya kami mengajukan usulan, untuk CPNS Kejaksaan ini, jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang memasuki usia pensiun," lanjut Hermon.

Tak hanya CPNS, Kejaksaan RI juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi yang dibutuhkan untuk PPPK adalah tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat sejumlah 249 formasi.

"Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit jaksa," tambahnya.

Diketahui, untuk PPPK bidang kesehatan nantinya akan ditempatkan di pusat kesehatan yang sedang dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Ini persiapan ke arah sana," ujar Hermon.

Baca juga: Meski Ada Lebih dari 1 Juta Kebutuhan, Pemerintah Hanya Tetapkan 572.474 Formasi di CPNS 2023

Penjelasan soal Jadwal CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal CPNS 2023.

"Belum," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Iswinarto menambahkan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Untuk pertanyaan tersebut mohon ditanyakan ke Kementerian PANRB. Karena terkait dengan penetapan formasi yang merupakan kewenangan dari Menteri PANRB," tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan, belum ada tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini.

Namun, rencananya seleksi akan berlangsung mulai September, seperti yang telah disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni.

"Saat ini kami finalisasi validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda)," terang Averrouce saat dihubungi terpisah, Kamis.

Finalisasi validasi usulan formasi itu khususnya untuk program prioritas, yakni bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Dengan demikian, lanjut Averrouce, penetapan formasi baru dapat dilakukan pada Agustus 2023.

"Semoga September pembukaan CASN bisa dilakukan," tuturnya.

Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Widaryati Hestiarsih mengimbau agar masyarakat menunggu jadwal resmi dari pemerintah.

"Untuk jadwal pembukaan pengadaan ASN (aparatur sipil negara), sebaiknya menunggu rilis resmi dari Kemenpan-RB atau BKN," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Apakah Lulusan S1 Bisa Daftar CPNS 2023? Simak 10 Jurusan yang Paling Dicari

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

 

Prediksi Alur Seleksi CPNS 2023

Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

(TribunPapuaBarat.com/Maria N)

Berita terkait lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jadwal CPNS Dibuka 18-30 September 2023? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved