CPNS 2023

Cara Hitung Nilai Kelulusan untuk Seleksi CPNS 2023, Berapa Bobot SKD dan SKB?

Berikut ini cara menghitung nilai kelulusan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Berikut ini cara menghitung nilai kelulusan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca juga: Kapan Tes CPNS 2023? Simak Usulan Jadwal dari BKN, Catat Tanggal Pentingnya!

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Kemenpan-RB)

 

Buat Akun SSCASN

Simak langkah-langkah membuat akun SSCASN, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunJakarta.com:

Cara Buat Akun

- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved