CPNS 2023
Jangan Sampai Terlewat, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023 Mulai dari Pendaftaran hingga SKD dan SKB
Berikut ini alur atau tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini alur atau tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Menurut usulan yang dikeluarkan BKN, seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 16 September 2023.
Kemudian pendaftaran CPNS 2023 dibuka sehari setelahnya, yakni pada 17 September 2023.
Baca juga: PPPK Jadi Prioritas di Rekrutmen CPNS 2023, Formasi Guru Ada 296.084 Lowongan
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan rincian formasi CPNS dan PPPK 2023.
Sebelumnya MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada lebih dari satu juta kebutuhan dalam CPNS dan PPPK 2023.
Kendati demikian, formasi yang ditetapkan hanya sejumlah 572.496 posisi saja.
Selain itu, dalam seleksi tahun ini, instansi daerah hanya diberi kesempatan untuk membuka PPPK 2023.
Terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang hanya tersedia setengah dari kebutuhan, KemenPAN-RB buka suara.
Hal ini ternyata memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.
Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.
Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Dikutip TribunPapuaBarat.com dari bkn.go.id, PPPK menjadi prioritas pada seleksi tahun ini.
Baca juga: Ada BSN hingga BMKG, Ini Dia Instansi Pemerintah yang Tak Buka Lowongan di CPNS 2023
Dari 572.496 formasi, 543.593 dialokasikan untuk PPPK.
Sementara sisanya, sejumlah 28.903 formasi dialokasikan untuk CPNS 2023.
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.