Mata Lokal Memilih
KPU Tetapkan DCS, Lima Bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari Tak Memenuhi Syarat
lima bacaleg itu berasal dari tiga partai politik (Parpol) dan tidak memenuhi syarat administrasi
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 531 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Manokwari pada pemilu 2024.
Penetapan itu melalui pleno KPU Manokwari pada, Jumat (18/08/2023).
Ketua KPU Christin Ruth Rumkabu mengatakan, dari 531 DCS terbagi dari 351 bacaleg laki-laki dan 180 perempuan.
Baca juga: KPU Manokwari Gelar Pleno Penetapan DCS: Masyarakat Dipersilakan Berikan Tanggapan
Baca juga: Malam Ini KPU Tetapkan DCS Bacaleg DPR Papua Barat
"Seluruhnya Ada 536 bacaleg namum ada lima yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi total semua 531," ungkap Christin Ruth Rumkabu.
Dikatakan, lima bacaleg itu berasal dari tiga partai politik (Parpol) dan tidak memenuhi syarat administrasi pada saat tahapan pencermatan pada 6-11 Agustus 2023.
Selain syarat administrasi, ada juga ketentuan lainnya seperti kuota 30 persen bakal caleg perempuan, yang dalam hal ini ada salah satu dapil tidak memenuhinya.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU akan TMS-kan satu bakal caleg laki-laki dari dapil tersebut, walaupun statusnya memenuhi syarat," jelasnya.
Lebih lanjut ia sampaikan, setelah penetapan DCS, KPU akan mengumumkan hasilnya melalui media pemberitaan, baik itu cetak maupun digital.
"Pengumuman akan dilaksankan selama lima hari di media massa, cetak, maupun elektronik," tuturnya.
Masyarakat, kata dia, juga akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait pengumuman penetapan DCS tersebut, dalam waktu 10 hari yang dimulai sejak 19-28 Agustus.
"Pada tahapan ini, kami sangat harapkan masyarakat agar cermat dalam memberikam masukan. Serta tanggapan kepada bacaleg yang kita umumkan," imbuhnya.
Aduan dan tanggapan bisa dikirimkan website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Publik juga bisa mengirimkan langsung aduan ke Kantor KPU Manokwari, Jl. Merdeka atau mengirimkannya ke tekniskpumanokwari@gmail.com," pungkasnya
"Apabila masukan itu tidak diklarifikasi oleh partai politik, maka dianggap telah menerima masukan tersebut," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.