Jaksa Periksa Direktur Perusahaan

Indikasi Keterlibatan Unsur Pimpinan di Kasus Sekretariat DPR Papua Barat, Kajati: Nanti Kita Lihat

Ia mengatakan tim penyidik pidsus telah mengungkap dua tersangka yang memiliki peranan paling besar dalam kasus Sekretariat DPR Papua Barat. 

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
KAJATI- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, memberikan keterangan pers kepada wartawan di depan kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (22/8/2023) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat masih membidik tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, menyatakan tim jaksa penyidiknya tentu bekerja profesional sesuai koridor hukum dalam mengungkap tersangka lain dalam perkara ini. 

"Saya harus tegaskan, dalam pengungkapan kasus korupsi, jaksa bekerja bukan berdasarkan asumsi atau desakan. Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti penyidikan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Harli Siregar dalam konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat, Selasa (22/8/2023) malam. 

Ia mengatakan tim penyidik pidsus telah mengungkap dua tersangka yang memiliki peranan paling besar dalam kasus Sekretariat DPR Papua Barat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Periksa Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat

Baca juga: UPDATE - Jaksa Tetapkan ARL Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat

Tersangka pertama, ucap Harli Siregar, merupakan mantan Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM yang sudah ditahan sejak 27 Juli 2023.

"Hasil pengembangannya, penyidik lalu menetapkan ARL sebagai tersangka ke dua yang berperan sebagai rekanan (pihak ketiga)," ujarnya. 

Meski demikian, Harli Siregar enggan berspekulasi ketika ditanya tentang dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPR Papua Barat di kasus tersebut.

"Nanti kita lihat karena itu merupakan kewenangannya penyidik," katanya.


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved