Jaksa Periksa Direktur Perusahaan
UPDATE - Jaksa Tetapkan ARL Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat
Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, penetapan ARL sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan Direktur CV Y dan KBP yakni, ARL sebagai tersangka korupsi pengadaan di Setwan DPR Papua Barat.
Penetapan itu usai tim penyidik Kejati Papua Barat memeriksa ARL di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (22/8/2023) pukul 20.44 WIT.
Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, penetapan ARL sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sekwan DPR Papua Barat Resmi Ditahan Kejati Papua Barat
Baca juga: Sekwan DPR Papua Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Orgenes Wonggor Minta Pj Gubernur Tunjuk Plt
"Tersangka ARL adalah direktur pemilik dua perusahaan sekaligus, yakni CV.Y dan KBP," kata Harli Siregar dalam konferensi persnya.
Harli menambahkan, ARL bersama-sama dengan mantan Sekwan DPR Papua Barat, FKM memiliki peranan penting dalam dugaan korupsi pengadaan di Setwan DPR Papua Barat.
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ARL menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Papua Barat selama berjam-jam.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penetapan-tak-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.