Jaksa Periksa Direktur Perusahaan

UPDATE - Jaksa Tetapkan ARL Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, penetapan ARL sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
PENETAPAN TERSANGKA - Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat resmi menahan ARL (rompi pink) oknum direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Setwan DPR Papua Barat. Penahanan berlangsung Selasa (22/8/2023) malam sekira pukul 20.44 WIT. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan Direktur CV Y dan KBP yakni, ARL sebagai tersangka korupsi pengadaan di Setwan DPR Papua Barat.

Penetapan itu usai tim penyidik Kejati Papua Barat memeriksa ARL di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (22/8/2023) pukul 20.44 WIT.

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, penetapan ARL sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekwan DPR Papua Barat Resmi Ditahan Kejati Papua Barat 

Baca juga: Sekwan DPR Papua Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Orgenes Wonggor Minta Pj Gubernur Tunjuk Plt

"Tersangka ARL adalah direktur pemilik dua perusahaan sekaligus, yakni CV.Y dan KBP," kata Harli Siregar dalam konferensi persnya.

Harli menambahkan, ARL bersama-sama dengan mantan Sekwan DPR Papua Barat, FKM memiliki peranan penting dalam dugaan korupsi pengadaan di Setwan DPR Papua Barat.

Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ARL menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Papua Barat selama berjam-jam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved