Sekwan DPR Papua Barat Diperiksa

Jadi Tersangka, Sekwan DPR Papua Barat Resmi Ditahan Kejati Papua Barat 

Kejati Papua Barat resmi menetapkan Sekwan DPR Papua Barat berinisial FKM sebagai tersangka dugaan korupsi

|
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
PENAHANAN - Kejati Papua Barat resmi menahan Sekwan DPR Papua Barat berinisial FKM (rompi pink), Kamis (27/7/2023) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejati Papua Barat resmi menetapkan Sekwan DPR Papua Barat berinisial FKM sebagai tersangka dugaan korupsi empat kegiatan di tahun anggaran 2021. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, melalui  Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, membenarkan adanya  penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/R.2/Fd.1/07/2023 Tanggal 27 Juli 2023. 

"Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam sejak pukul 11.00 - 23.30 WIT pada Kamis (27/7/2023)," ujar Abun Hasbullah Syambas.

Ada tujuh kegiatan yang menjerat Sekwan DPR Papua Barat.

Dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor sekretariat DPR Papua Barat, belanja makan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, dam belanja bahan pembersih kantor sekretariat DPR Papua Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Periksa Sekwan DPR Papua Barat Hingga Kamis Malam

Baca juga: Kapolda Irjen Silitonga Tiba-tiba Datangi Kejati Papua Barat, Ada Apa?

 

Total nilai dugaan korupsi yang dilakukan Sekwan DPR Papua Barat itu mencapai Rp 4.397.839.000.

"Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Manokwari berdasarkan surat perintah Penahanan Kajati Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023, mulai 27 Juli sampai 15 Agustus 2023," ujar Abun Hasbullah Syambas.

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved