Sekwan DPR Papua Barat Diperiksa

Sekretaris DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Pemeliharaan hingga Pengadaan Bahan Pembersih Kantor

FKM berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat.

Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HANS ARNOLD KAPISA
ASPIDSUS - Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (27/7/2022) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengungkap, peran tersangka FKM, oknum Sekretaris DPR Papua Barat.

"Dalam perkara ini, tersangka FKM berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat," ujar Abun kepada wartawan, di kantor Kejati Papua Barat, Kamis (27/7/2023) malam.

Ia mengatakan, bahwa pada tahun anggaran 2021, Sekretariat DPR Papua Barat mendapatkan DPA Perubahan.

DPA Perubahan itu meliputi empat kegiatan sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Periksa Sekwan DPR Papua Barat Hingga Kamis Malam

"Empat kegiatan tersebut adalah pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor, serta belanja makan dan minum tamu pimpinan," kata Abun.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka FKM melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa.

"Modusnya, tersangka FKM sebagai KPA memecah empat kegiatan tersebut menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses lelang," kata Abun.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekwan DPR Papua Barat Resmi Ditahan Kejati Papua Barat 

PENAHANAN - Kejati Papua Barat resmi menahan Sekwan DPR Papua Barat berinisial FKM (rompi pink), Kamis (27/7/2023) malam.
PENAHANAN - Kejati Papua Barat resmi menahan Sekwan DPR Papua Barat berinisial FKM (rompi pink), Kamis (27/7/2023) malam. (TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa)

Bahkan, terkait belanja alat kebersihan kantor dilaksanakan sendiri oleh tersangka FKM selaku KPA.

"Belanja alat kebersihan kantor dilaksanakan sendiri oleh tersangka dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia," ungkapnya.

"Lalu penyedia serahkan kepada tersangka, selanjutnya tersangka yang melaksanakan dengan memerintahkan para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan," urai Abun.

Ia juga mengakui bahwa pencairan anggaran tujuh kegiatan yang dipecah dari empat paket itu seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021.

"Seharusnya dilaksanakan di tahun anggaran 2021, namun kegiatan baru dilaksanakan pada ahun 2022," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Dana Reses, Anggota DPR Papua Barat Palang Kantor Sendiri

Adapun kerugian keuangan negara dari total nilai Rp 4,3 miliar untuk tujuh kegiatan tersebut masih dalam proses perhitungan.

"Kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPK Perwakilan Papua Barat," kata Abun.

Hingga kini, Tribun terus berupaya meminta keterangan pada pihak-pihak terkait kasus ini.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved