Sekwan DPR Papua Barat Diperiksa

Sekretaris DPR Tersangka Korupsi, Aspidsus Kejati Papua Barat: Potensi Masih Ada Tersangka Baru

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti.

Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Haryanto
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
PENAHANAN - Kejati Papua Barat resmi menahan Sekwan DPR Papua Barat berinisial FKM (rompi pink), Kamis (27/7/2023) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyelidikan dugaan korupsi DPA Perubahan tahun anggaran 2021 pada Sekretariat DPR Papua Barat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah.

"Telah terpenuhi dua alat bukti, dan pihak yang berperan dalam perkara ini adalah FKM, oknum Sekwan DPR Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," ujar Abun kepada di Manokwari, Kamis (27/7/2023) malam.

Baca juga: Sekretaris DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Pemeliharaan hingga Pengadaan Bahan Pembersih Kantor

Ia mengatakan, oknum Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka langsung ditahan selama 20 hari (27 Juli-15 Agustus) sebagai tahanan titipan Jaksa di Lapas kelas IIB Manokwari," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Periksa Sekwan DPR Papua Barat Hingga Kamis Malam

Selama 20 hari penahanan, tim penyidik Pidsus akan mempercepat proses penyidikan dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tentu akan dikembangkan dalam penyidikan, karena masih berpotensi adanya tambahan tersangka baru," ujarnya.

Ia mengakui, proses penyelidikan sudah dilakukan selama dua bulan.

Sedikitnya 15 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti petunjuk dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekwan DPR Papua Barat Resmi Ditahan Kejati Papua Barat 

ASPIDSUS - Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (27/7/2022) malam.
ASPIDSUS - Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (27/7/2022) malam. (TRIBUNPAPUABARAT.COM/HANS ARNOLD KAPISA)

Dari 15 saksi yang diperiksa, kata Abun, tidak ada saksi dari unsur pimpinan maupun anggota DPR Papua Barat.

Namun tidak menutup kemungkinan, bahwa pimpinan maupun anggota DPR Papua Barat juga akan dimintai keterangan jika dibutuhkan.

"Dalam pengembangan penyidikan maupun pemeriksaan FKM sebagai tersangka tentu masih dibutuhkan tambahan saksi," katanya.

"Maka tidak menutup kemungkinan, pimpinan maupun anggota DPR Papua Barat juga bisa dipanggil," katanya.

Hingga kini, Tribun terus berupaya meminta keterangan pihak-pihak terkait.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved