Jaksa Periksa Direktur Perusahaan

Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat, ARL Ditahan 20 Hari

ARL Ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
PENETAPAN TERSANGKA - Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat resmi menahan ARL (rompi pink) oknum direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Setwan DPR Papua Barat. Penahanan berlangsung Selasa (22/8/2023) malam sekira pukul 20.44 WIT. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan Direktur CV Y dan KBP berinisial ARL sebagai tersangka korupsi pengadaan di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB), Selasa (22/8/2023) pukul 20.44 WIT.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ARL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Papua Barat sejak siang tadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Kejati Papua Barat menemukan dua alat bukti. Sehingga ARL langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Periksa Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat

Baca juga: UPDATE - Jaksa Tetapkan ARL Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan di Setwan DPR Papua Barat

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, ARL bakal ditahan 20 hari.

"ARL akan ditahan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari," kata Harli Siregar dalam konferensi persnya di depan kantor Kejati Papua Barat, Selasa (22/8/2023) pukul 20.50 WIT.

Dikatakannya, ARL dan tersangka lainnya yakni, FKM, memiliki peran penting dalam tindak pidana korupsi ini.

Di mana ARL merupakan pemilik perusahaan yang mengerjakan pengadaan tersebut.

Sedangkan FKM merupakan mantan Sekwan DPR Papua Barat.

"Tersangka ARL adalah Direktur pemilik dua perusahaan sekaligus, yakni CV Y dan CV KBP," ungkapnya.

Sementara itu, dari Pantau TribunPapuaBarat.com di Kantor Kejati Papua Barat, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ARL digiring ke luar ruang pemeriksaan dengan menggunakan jaket tahan Kejati Papua Barat berwarna merah mudah.

Selain itu, ARL juga terlihat mengenakan topi berwarna merah tua dan masker putih.

Dikawal sejumlah petugas, ARL dibawa ke bus tahanan yang berada di depan kantor

Kejati Papua Barat untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved