CPNS 2023
Apa Saja Dokumen yang Jadi Syarat Kelengkapan Mendaftar CPNS 2023?
Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dibuka sebentar lagi, tepatnya pada September mendatang.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dibuka sebentar lagi, tepatnya pada September mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan bahwa formasi CPNS 2023 sejumlah 572.496.
Dari formasi CPNS 2023 tersebut, nantinya masih dibagi untuk instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Buka 2.578 Formasi di CPNS dan PPPK 2023
Diketahui sebelum membuat akun SSCASN, peserta CPNS 2023 wajib menyiapkan beberapa dokumen pelengkap untuk diunggah.
Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi administrasi untuk menentukan apakah peserta memenuhi ketentuan untuk lanjut ke seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 atau tidak.
Dalam seleksi administrasi, para peserta hanya perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pelamaran.
Setelah itu, panitia seleksi instasi memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan peserta saat mendaftar CPNS 2023?
Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribun Jateng:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.