CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Lulusan SMA, Ada Petugas Paramukti hingga Penjaga Tahanan
Berikut ini formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 di instansi Kejaksaan yang bisa dilamar oleh lulusan SMA.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 di instansi Kejaksaan yang bisa dilamar oleh lulusan SMA.
Diketahui dalam rekrutmen CPNS 2023 ini, Kejaksaan membuka banyak formasi.
Formasi yang dibuka di CPNS 2023 ini bukan hanya untuk lulusan sarjana hukum saja, tapi juga untuk lulusan SMA sederajat.
Baca juga: Formasi yang Jadi Prioritas di CPNS dan PPPK 2023, Pemerintah Hanya Buka 572.496 Lowongan
Pengumuman terkait formasi CPNS 2023 ini resmi diumumkan oleh Kejaksaan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri.
Dalam postingan tersebut, terungkap Kejaksaan membuka 7.846 lowongan untuk CPNS 2023 dan 249 lowongan untuk PPPK 2023.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo menyampaikan rincian formasi yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Simak rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan, dikutip TribunPapuaBarat.com dari podcast Kejaksaan RI:
- Jaksa: 2000 formasi
- Petugas paramukti: 1.446 formasi (bisa untuk lulusan SMA)
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 (bisa untuk lulusan SMA)
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi (bisa untuk lulusan SMA)
- PPPK dokter dan perawat: 249 formasi
Lebih lanjut, Hermon menegaskan, banyaknya jaksa yang memasuki usia pensiun menjadi alasan kenapa Kejaksaan RI membuka ribuan lowongan untuk posisi jaksa.
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.