SMKN 1 Fakfak Dipalang
Pemilik Hak Ulayat Sepakat Buka Palang SMKN 1 Fakfak, Untung Tamsil: Ini yang Terakhir Kali
Untung mengatakan ada beberapa proses yang akan ditempuh dan pihak keluarga akan melakukan sebuah upaya-upaya hukum
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam pelaksanaan kumpul bersama secara adat atau wewowo, Bupati Fakfak Untung Tamsil mengharapkan agar tidak terjadi lagi pemalangan SMK Negeri 1 Fakfak.
Prosesi wewowo tersebut, digelar pada salah satu rumah pemilik hak ulayat dan dihadiri oleh masyarakat adat dan pemangku kepentingan atau OPD terkait.
"Kami telah melakukan wewowo untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi, terhadap pemalangan yang terus terjadi di SMK Negeri 1 Fakfak, Kampung Purwasak Distrik Fakfak Barat," ujar Bupati Untung kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Terima Pencairan Beasiswa, Mahasiswa Buka Palang di Kantor Dinas Pendidikan Manokwari Selatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemilik Hak Ulayat Palang SMKN 1 Fakfak, Proses Belajar Mengajar Ditiadakan
Dari pertemuan tersebut, pihaknya bersama masyarakat pemilik hak ulayat telah bersepakat bersama-sama untuk melepaskan palang itu.
"Kami juga sudah sepakat, mudah-mudahan ini yang terakhir dan tidak ada lagi palang memalang, karena sesungguhnya yang dirugikan anak-anak kita sendiri yang bersekolah," tandasnya.
Meski demikian, Untung mengatakan ada beberapa proses yang akan ditempuh dan pihak keluarga akan melakukan sebuah upaya-upaya hukum untuk bisa memberi gugatan kepada Pemerintah.
"Sehingga bisa memastikan kepastian hukum terhadap status tanah ini jelas adanya," ujarnya.
Untung mengatakan, sebenarnya keluarga yang memiliki hak ulayat, telah memberikan persetujuan dan keikhlasan untuk mendirikan bangunan sekolah ini dari sekian puluh tahun yang lalu.
Hanya saja sambung Untung Tamsil, menurut pemilik ulayat ada hak-hak yang belum diselesaikan.
Untuk itu, Untung Tamsil menyarankan agar ditempuh jalur hukum.
"Insyallah mereka akan melalui jalur hukum dan pemerintah siap nanti melakukan proses-proses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, SMK Negeri 1 Fakfak di Kampung Purwasak Distrik Fakfak Barat dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
Pemalangan itu dilakukan karena pemilik ulayat merasa tidak ada perhatian dari pemerintah.
Akibatnya para guru dan murid sekolah itu terpaksa tidak dapat melakukan aktivitas proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.