Berita Fakfak
DLHP Fakfak Temukan 25 Pelanggaran Dilakukan Pertamina dan PLTD, Lewis Marian: Pengelolaan Limbah B3
Diharapkan dari 26 temuan itu dapat diminimalisir oleh PLTD dan Pertamina bahkan dibenahi sama sekali
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Sehingga pihaknya telah melakukan komunikasi dan diberikan peringatan untuk tidak dibuang ke TPA.
"Seharusnya ditampung ke tempat khusus," ucapnya.
Begitu juga dengan aki bekas dari diesel harus, disimpan di tempat khusus.
"Tetapi temuan di lapangan, malah disimpan di gudang yang menyimpan barang-barang baru tiba," bebernya.
Selain itu, slats yang dihasilkan juga malah diisi di dalam karung plastik dan karung semen.
"Sehingga dari temuan ini, kita sudah arahkan untuk slats tidak diisi di dalam karung tetapi diisi di dalam drum plastik," sebutnya.
Lalu pihaknya meminta agar MoU terkait pengangkutan dengan PLN Cabang Sorong ditinjau kembali sebagai pihak ketiga (pengangkut).
"Apabila slats tidak dimasukkan ke dalam situ, maka harus bisa diakomodir, karena selama dua kali pemuatan itu tidak ada jenis limbah lain kecuali oli," tuturnya.
Hal lainnya ialah ijin TPS juga belum ada.
"Makanya diharapkan dari 17 temuan dapat diminimalisir, bahkan dibenahi sama sekali oleh pihak PLN agar ke depan lebih baik," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.