Fakfak Dukung Investasi Pupuk

BREAKING NEWS- Terima Investasi Pupuk, Pemkab Fakfak dan Masyarakat Adat Data Marga Pemilik Tanah

"Pertemuan bersama masyarakat adat kali ini ialah tindak lanjut dari komitmen Pemkab Fakfak, termasuk DPRD untuk mendukung investasi pupuk,"

|
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
TIKAR ADAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak melakukan prosesi gelar tikar adat bersama Ketua DPRD dan masyarakat adat, guna mengidentifikasi marga dan hak ulayat yang masuk dalam kawasan industri pupuk di Gedung Wintder Tuare, Sabtu (16/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Setelah bersepakat menerima investasi pupuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak bersama masyarakat adat mengiventarisasi marga pemilik tanah yang akan masuk areal investasi.

Pemetaan marga dan wilayah adat tersebut berlangsung di Gedung Wintder Tuare, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, selama 15-19 September 2023. 

"Pertemuan bersama masyarakat adat kali ini ialah tindak lanjut dari komitmen Pemkab Fakfak, termasuk DPRD untuk mendukung investasi pupuk," sebut Sekda Fakfak, Ali Baham Temongmere, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (15/9/2023). 

Ali mengatakan, sebagai program strategis nasional, investasi pupuk Kaltim akan masuk ke Fakfak pada areal 500 hektare. 

"Luasan 500 hektare ini diproses dari hutan produksi yang lisensinya ialah PT Arfak menjadi Areal Penggunaan Lain (APL)," ujar Ali Baham Temongmere.

Baca juga: Ali Baham Temongmere Tegaskan ASN di Pemkab Fakfak Tak Boleh Terlibat Politik Praktis 

 

Menurutnya, dalam APL tersebut tentunya ada hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat setempat. 

"Makanya dalam kaitannya dengan Perda Kabupaten Fakfak terkait perlindungan, lalu pengakuan dan pemberdayaan masyarakat makanya hak-hak masyarakat ini perlu diinventarisir," ujarnya. 

Setelah diinventarisir baru akan ditetapkan secara sah melalui Peraturan Bupati Fakfak. 

"Dengan dasar inilah yang akan dipergunakan oleh PT Pupuk Kaltim dalam memproses hak-hak masyarakat adat, termasuk pembayaran ganti rugi dan hal-hal lain," kata Ali Baham Temongmere.

Ia mengatakan pemetaan wilayah adat dan marga perlu dilakukan sehingga pada kemudian hari ada kepastian hukum. 

Baca juga: Gelar Tikar Adat, Untung Tamsil Minta Satukan Pikiran Percepat Kawasan Industri Pupuk Fakfak

"Baik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat maupun pihak perusahaan," ujar Ali Baham Temongmere.

Dari sisi petuanan, Ali menyebutkan area operasi investasi pupuk ini masuk ke dalam Petuanan Arguni yang secara administratif meliputi Distrik Arguni dan Mbahamdandara. 

"Kaitannya dengan hak ulayat memang ada juga masyarakat adat yang dari petuanan lain sehingga ini perlu dibahas," kata Ali Baham Temongmere.

Pihaknya berharap dengan adanya identifikasi marga dan pemilik hak ulayat, ke depannya investasi pupuk tersebut tak alami kendala soal pembebasan tanah adat dan segala bentuk permasalahannya.(*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved