Imigrasi Manokwari
Iman Adianto: Masyarakat Juga Punya Kewajiban Awasi Orang Asing di Wilayahnya
pengawasan pelaksanaan orang asing dapat berjalan optimal dan mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim PORA) tingkat distrik se-Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Senin (18/9/2023).
Rakor Tim Pora berlangsung di aula pertemuan penginapan Srikandi di Ransiki.
Tujuan rapat tim pora tingkat distrik untuk merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Manokwari di bidang pengawasan keimigrasian dan kerjasama instansi/lembaga terkait.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Gelar Rakor Tim Pora Teluk Wondama
Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Gelar Rapat Koordinasi Tim Pora: Garda Terdepan Jaga Kedaulatan Negara
Merujuk pasal 69 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Victor Manurung mengatakan, lalu lintas orang, baik WNI maupun WNA di wilayah Indonesia harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan.
Lanjutanya, keimigrasian sebagai salah satu garda terdepan dalam rangka menjaga kedaulatan negara tentunya memiliki wewenang untuk memberlakukan berbagai kebijakan, dalam mengatur lalu lintas baik WNI maupun WNA.
Untuk itu ia berharap, peserta rakor dapat memberikan saran atau masukan terkait pengawasan orang asing, sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk saling bersinergi.
Lanjut dia, pengawasan pelaksanaan orang asing dapat berjalan optimal dan mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing di kabupaten Manokwari Selatan.
“Demi menjaga tegaknya kedaulatan di negara kesatuan republik Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman T Adianto menuturkan, rapat tim pora tingkat distrik dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut rapat sebelumnya.
Sehingga komunikasi antar stakeholder terus berjalan.
“Melalui rapat tim pora, setiap informasi dapat disampaikan kepada kami setiap orang asing di Kabupaten Manokwari Selatan,” ujarnya.
Iman menegaskan, pengawasan orang asing bukan hanya tugas dari imigrasi.
Tetapi semua orang mempunyai kewajiban untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing dicwilayah masing-masing.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.