Berita Kaimana

Berikut Penjelasan Arsami Terkait Dana Bagi Hasil Kaimana 2023

Dikatakan Arsami jumlah DBH pada 2023 ada kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami di ruang kerja, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami menjelaskan jika Kabupaten Kaimana pada tahun 2023 mendapat transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Arsami menjelaskan rician dan besaran dari pendatapan transfer dari Pemerintah Pusat untuk Pemkab Kaimana tahun 2023, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH)

Pertama, kata Arsami, DBH Pajak Bumi dan Bangunan 2023 sebesar Rp 10. 685.000.701.

Baca juga: DBH Migas Papua Barat Daya Tembus Setengah Triliun, Ini Perincian untuk Tiap Kabupaten dan Kota

Baca juga: DBH Migas Kabupaten Tambrauw Rp 56 Miliar, Bidang Infrastruktur Dapat Jatah Terbesar

“Berikutnya DBH pajak penghasilan Pasal 21 tahun 2023 sebesar Rp 2.281.393.000. Kemudian DBH pajak Pasal 21 Rp. 55.965.000. Ada juga dana transfer pusat dari sumber daya alam minyak bumi Rp 3. 179.581.000,” ungkap Arsami kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Kamis (21/9/2023).

Dikatakannya, ada juga DBH yang bersumber dari gas bumi sebesar Rp 63.941.460. 290. Kemudian DBH sumber daya alam mineral batubara dan royalty. 

“Secara keseluruhan di dalam nomenklatur, tapi kita di Kaimana tidak ada batu bara jadi kebagian Rp 3.304.29.000. Pada tahun 2023 kita di Kaimana juga mendapat kurang bayar DBH sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2022 sebesar Rp 3.971.254.838,” jelasnya.

Selain itu lanjut Arsami, Kaimana dapat DBH dari sektor kehutanan sebesar Rp 19.238.521.935, dan sektor perikanan 2023 Rp 5.927.672.000. 

“Dana Bagi Hasil ini sudah masuk dalam APBD Murni Kaimana Tahun 2023,” jelasnya. 

Dikatakan Arsami jumlah DBH pada 2023 ada kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. 

Hal ini sesuai pada perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. 

“Sehingga daerah persentasinya lebih besar jika dibanding dengan pusat. Pembagian dari pusat berdasarkan data dari Kabupaten,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved