Mata Lokal Memilih
Masa Pencermatan DCS, KPU Fakfak Sebut Parpol Bisa Ganti Bacaleg
Kita pada prinsipnya berharap dan berkomitmen penuh untuk memastikan bahwasanya proses ini berjalan sesuai standar yang berlaku
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yosan-Massa-memberikan-beberapa-imbauan-kepada-parpol-peserta-Pemilu-2023.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyebutkan para Parpol peserta Pemilu dapat menggantikan bacaleg DPRD.
"Baik memang untuk Parpol yang ingin menggantikan bacaleg dari daftar juga bisa dimungkinkan dalam masa pencermatan DCT yang telah kita mulai sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak , Rabu (27/9/2023).
Dikatakannya, perubahan bacaleg tersebut merupakan kewenangan parpol sebagai pihak yang mengajukan.
Baca juga: Masuki Tahap Pencermatan, Ini Imbauan KPU Fakfak untuk Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca juga: KPU Ingatkan Parpol soal SK Pemberhentian Bacaleg dari ASN, TNI-Polri hingga Aparat Kampung
Yosan juga menyebutkan pihaknya telah menginformasikan apa saja yang perlu diperhatikan oleh para parpol peserta Pemilu 2024 pada tahap pencermatan DCT dalam rakor.
"Kita pada prinsipnya berharap dan berkomitmen penuh untuk memastikan bahwasanya proses ini berjalan sesuai standar yang berlaku," pungkasnya.
Setelah tahapan pencermatan DCT, KPU Fakfak akan melaksanakan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023.
Lalu menetapkannya pada 4 November 2023 mendatang.
(*)