Mata Lokal Memilih

Hari Terkahir Pencermatan DCT, KPU Mansel: Delapan Parpol yang Sudah Pengajuan

hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk semua parpol mengajukan pergantian bacaleg,nomor urut, dapil dan pengunduran diri.

TribunPapuaBarat.com//Elias Andi Ponganan
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Rudi Waran, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Eman Nuba saat ditemui di kantor KPU Mansel, Selasa (3/10/2023) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Hari ini, Selasa (3/10/2023) merupakan batas terakhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sesuai dengan jadwal, pencermatan DCT ditutup pada pukul 23.59 WIT.

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan (Mansel) mengimbau, parpol untuk segera melakukan pengajuan.

Baca juga:  Yosak Saroi kepada 15 Parpol dan 180 Bacaleg: Ingat, Pencermatan Rancangan DCT Sisa 3 Hari 

Baca juga: Empat Parpol Ajukan Rancangan Pencermatan DCT di KPU Fakfak

"Ini hari terakhir. Tutup pukul 23.59 WIT," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Mansel, Rudi Waran saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di kantor KPU Mansel, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, hingga saat ini baru delapan parpol yang melakukan pengajuan pencermatan DCT bacaleg.

Delapan parpol itu yakni, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Eman Nuba mengatakan, hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk semua parpol mengajukan pergantian bacaleg, nomor urut, dapil dan pengunduran diri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved