Mata Lokal Memilih

KPU Manokwari Temukan 23 Bacaleg Berstatus ASN hingga Aparatur Kampung 

sehingga kami segera melakukan verifikasi administrasi (vermin) sejak hari ini (4 hingga 18 Oktober 2023)

Dok KPU Manokwari
BACALEG - Komisioner KPUD Manokwari menerima pengajuan perubahan bacaleg pada pencematan rancangan DCT di kantor KPUD Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manokwari menyatakan sebanyak 23 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Manokwari berstatus ASN hingga aparatur kampung aktif.

Dikatakan Ketua KPUD Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, setelah resmi menutup sub tahapan pencermatan rancangan DCT pada Selasa (3/10) pukul 23.50 WIT.

"Masa pencermatan rancangan DCT sejak 24 September telah berakhir dan telah resmi ditutup pada 3 Oktober kemarin, kata Rumkabu, melalui siaran pers, Rabu (4/10/2023).

Baca juga:  Yosak Saroi kepada 15 Parpol dan 180 Bacaleg: Ingat, Pencermatan Rancangan DCT Sisa 3 Hari 

Baca juga: Hari Terakhir Pencermatan DCT, KPU Fakfak Terima Kedatangan Parpol Hingga Tengah Malam

Selama 10 hari masa pencermatan rancangan DCT,  kata Rumkabu, KPU bersama Bawaslu mendapatkan data 23 bacaleg yang masih berstatus sebagai ASN hingga aparatur kampung aktif.

Sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, kata Rumkabu, 23 bacaleg dimaksud, wajib menyerahkan SK Pemberhentian dari instansi yang berwenang sesuai tingkatannya. 

Ia mengakui, beberapa dari calon yang berstatus sebagai ASN, aparat kampung dan kelurahan itu sudah menyerahkan SK Pemberhentian. 

"Status 23 bacaleg tersebut terdiri dari 3 ASN, 5 kepala kampung, 8 bamuskam,  dan 7 aparat kampung/kelurahan," ujar Rumkabu tanpa menyebutkan asal partai masing-masing. 

Kesempatan tersebut, Rumkabu mengatakan bahwa KPUD Manokwari juga menerima pengajuan perubahan bacaleg dari sejumlah partai politik (parpol). 

"Selama pencermatan DCT, KPUD Manokwari menerima sejumlah pengajuan perubahan dari parpol," sebutnya.

Adapun pengajuan perubahan bacaleg dari masing-masing parpol, mulai dari penggantian calon, perubahan daerah pemilihan, perubahan nama dan gelar, hingga pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan. 

"Sub tahapan pencermatan rancangan ancangan DCT telah selesai, sehingga kami segera melakukan verifikasi administrasi (vermin) sejak hari ini (4 hingga 18 Oktober 2023)," ujarnya. 

Kesempatan ini, Christin Ruth Rumkabu mengapresiasi seluruh pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu sehingga tahapan pencermatan ini bisa berlangsung dengan baik. 

"Semoga komunikasi dan kerjasama yang baik ini tetap dijaga dan mengantarkan kita bersama hingga selesainya pelaksanaan pemilu 2024 mendatang," harapnya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved