Mata Lokal Memilih
KPU Mansel Temukan Lima ASN dan Dua Kepala Kampung Jadi Caleg
Setelah tahapan ini, kemudian mulai besok kita lanjut pada tahapan verifikasi administrasi penyusunan, DCT
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan (Mansel) menemukan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam daftar calon legislatif (Caleg) partai politik (Parpol) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Ketua KPU Mansel Rustam Rumander mengatakan, selain ASN, pihaknya juga menemukan adanya oknum kepala kampung yang juga maju caleg di pemilu 2024.
"Untuk kepala kampung jumlah dua," kata Rustam saat ditemui wartawan di Kantor KPU Mansel, Selasa (3/10/2023) malam.
Baca juga: Yosak Saroi kepada 15 Parpol dan 180 Bacaleg: Ingat, Pencermatan Rancangan DCT Sisa 3 Hari
Baca juga: Hari Terakhir Pencermatan DCT, KPU Fakfak Terima Kedatangan Parpol Hingga Tengah Malam
Dikatakannya, temuan tersebut didapati ketika KPU melakukan pencermatan terhadap berkas bacaleg yang diajukan partai politik (Parpol).
Lanjut dia, untuk tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) caleg, telah resmi ditutup pada, Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 WIT.
Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, 18 parpol telah mengajukan berkas bacalegnya ke KPU Mansel.
Gerindra, menjadi parpol terkahir yang mengajukan berkas ke KPU Mansel.
"Setelah tahapan ini, kemudian mulai besok kita lanjut pada tahapan verifikasi administrasi penyusunan, DCT," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, verifikasi administrasi penyusunan DCT berlangsung hingga penetapan pada 3 November 2023 mendatang.
Ia menambahkan, untuk ASN dan kepala kampung yang maju caleg, saat ini tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian tetap dari pejabat berwenang sampai batas ketentuan ditetapkan. tutupnya.
"Itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.