Berita Teluk Bintuni

Polres Teluk Bintuni Tangani Laporan Pencemaran Limbah Medis: Masuk Tahap Penyidikan

penyidikan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada September 2023 lalu.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni menunjukkan limbah Medis yang didapati di TPA Jalan Tanah Merah, pada senin (16/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani laporan pencemaran limbah medis.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, penyidikan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada September 2023 lalu.

Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Luncurkan Program Si Biman, Jadi Cooling Sistem Jaga Kamtibmas

Baca juga: Perwira Polres Teluk Bintuni Jadi Inspektur Upacara di Sekolah, Ini yang Disampaikan

"Setelah kami datangi TKP di tempat pembuangan akhir (TPA) di Jalan Tanah Merah, didapati satu kantong kresek berisikan limbah medis," kata Marbun kepada TribunPapuaBarat.com di Polres Teluk Bintuni, Senin (16/10/2023).

Adapun limbah medis yang ditemukan yakni, alat suntik kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

Oleh sebab itu, sambung Marbun, pihaknya pun menaikkan status laporan masyarakat itu dari lidik menjadi sidik.

"Saat ditemukan limbah medis dalam kresek belum terbakar," ungkapnya.

Lanjut Marbun, dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan bahwa limbah medis tersebut, dibuang menggunakan mobil warna biru dengan plat merah.

Limbah medis 2
Limbah medis yang diduga berasal dari RSUD Teluk Bintuni

Lebih lanjut Marbun mengatakan, kendaraan tersebut adalah mobil pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni

"Saat ini penanganan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik pada Jumat (13/10/2023)," ujarnya.

Marbun menambahkan, dalam penangan kasus ini, pihaknya menggunakan pasal 103 Jo pasal 59, dan Pasal 104 Jo pasal 60 UU RI nomor 32 Tahun 2009.

Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

"Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved