Berita Papua Barat
Menanti Nyanyian Rendi Rahakbauw, Djino Talakua: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
"Pemeriksaan saksi di perkara korupsi Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama ini untuk melengkapi berkas perkara Rendi FY Rahakbauw ditetapkan sebagai tersa
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI -Tim Jaksa penyidik Kejati Papua Barat masih melengkapi berkas perkara Rendi FY Rahakbauw untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, Djino Talakua, mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara, tim jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi di perkara korupsi Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama ini untuk melengkapi berkas perkara
Rendi FY Rahakbauw ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djino kepada TribunPapuaBarat.Com, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Buron Setahun Lebih, Akhirnya Rendi Rahakbauw Ditangkap Tim Kabur Kejagung di Jakarta
Baca juga: Rendi Rahakbauw DPO Tipikor Kejati Papua Barat Tiba di Manokwari: Lansung Diperiksa Penyidik
Ia mengakui, bahwa Rendi FY Rahakbauw ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Oktober 2023, setelah diciduk Tim Tangkap Buronan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
"Jika berkas perkaranya sudah lengkap, maka tersangka Rendi FY Rahakbauw akan dilimpahkan ke Pengadilan menyusul
tiga terpidana lainnya yang tebih dulu mendapat vonis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Rendi FY Rahakbauw ditetapkan sebagai DPO korupsi pengadaan tiang pancang pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Rendi diketahui buron selama 1 tahun lebih. Dia baru berhasil ditangkap pada 27 Oktober 2023 di Jakarta. Dia berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV kasih dan mengikuti tender.
Sedangkan 3 orang lainnya dalam perkara ini sudah mendapat vonis hakim. Ketiganya adalah Agus Kadakolo selaku eks Kadis Perhubungan Papua Barat, Basri Usman selaku Eks Kabid pelayaran dan Paul Anderson Wariori selaku Direktur CV.Kasih.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.