Berita Fakfak

Momen Pelantikan MRPB, Siti Hajar Uswanas Somasi Panpil Fakfak Segera Pulihkan Nama Baiknya

apabila dalam 1 atau 2 minggu ke depan sama sekali tidak ada itikad baik, maka tuntutan hukum akan dibawanya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
MRPB- Tokoh Perempuan Fakfak, Siti Hajar Uswanas Somasi Panpil Fakfak dan mendesak pemulihan nama baiknya, Kamis (9/11/2023). 

"Saya sebelumnya telah bertemu tatap muka langsung sebanyak 2 kali, saya sudah ketemu 1 orang anggota Panpil dan pengawas Panpil Fakfak," bebernya.

Kemudian dikatakannya, pada hari yang sama, ia telah bertemu pula di Diklat dan semuanya memberikan pembenaran terhadap tuduhan tersebut.

"Namun hasilnya sama di mana surat fisiknya belum bisa dikeluarkan," tandasnya.

Lalu pada 2 Juni 2023, Siti membuat laporan polisi.

"Kemudian karena pada waktu itu, Ketua Panpil Fakfak tidak mau ketemu saya, dan disebutkannya kalau mau meminta pemulihan nama baik maka saya diminta Ketua Panpil untuk bertemu Kodim, Polres dan Korem," pungkasnya.

Kala itu, memang pengaduan sudah naik ke Reserse tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Saya hanya dikasi 2 SP2HP di mana hanya memberikan keterangan, lalu yang kedua diinformasikan akan dilakukan gelar perkara tetapi hingga kini gelar perkara tersebut belum juga dilakukan," tutur Siti dengan penuh kekecewaan.

Ia juga sudah berulang kali, tetapi memang saat kunjungannya terakhir sedang ada kejadian di Distrik Kramongmongga.

"Dalam konteks ini, saya mendesak pemulihan nama baik karena dampaknya bukan hanya ke saya saja tetapi berdampak pada anak-anak saya yang masih berkuliah dan bersekolah juga," ungkapnya.

Untuk itu, ia juga merasa dengan belum adanya pemulihan nama baik maka dirinya ke depan akan dipersulit.

"Misalnya ketika saya ditolak di MRPB, saya masih punya hak juga masuk ke DPRP, DPRK dan lainnya, untuk itu saya berharap tuduhan ini diselesaikan secara baik," harap Siti.

Untuk itu melalui pemberitaan ke media, Siti menegaskan ini sebagai bentuk somasinya, apabila dalam 1 atau 2 minggu ke depan sama sekali tidak ada itikad baik, maka tuntutan hukum akan dibawanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved