UMP Papua Barat 2024

Hans Warumi: Kenaikan UMP 2024 Papua Barat Layak dan Sesuai PP 51

Ia mencontohkan Papua Barat secara nasional menempati urutan ke-9 dalam hal pendapatan

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam sidang yang digelar, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Hans Warumi angkat bicara perihal diterbitkannya rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2024.

Hans Warumi yang juga hadir sebagai pihak buruh dalam rekomendasi UMP 2024 Papua Barat, Selasa (21/11/2023) menilai rekomendasi UMP yang ditetapkan sudah jelas.

"Karena mengacu PP 51 Tahun 2023 menjadi dasar penghitungan dan sesuai kesepakatan bersama," singkatnya.

Baca juga: Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK

Baca juga: UMP Papua Barat Naik Rp 111.000 pada 2024, Begini Respons GSBI

Dalam sidang pengupahan itu, ia memastikan UMP mengacu pada penghitungan alpha dalam PP No 51 Tahun 2023.

Ia membenarkan nilai alpha yang diambil ialah yang tertinggi yakni 0.30 persen.

Sehingga ada kenaikan UMP Papua Barat pada 2024 yakni Rp 111 ribu.

Disisi lain, ia menyarankan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei yang dilakukan secara kedaerahan untuk mengukur Standar Kelayakan Hidup.

"Karena kalau kita bicara kelayakan hidup ini kan kita juga mempunyai acuan yang dipakai untuk mengukur apa yang menjadi keputusan BPS," terangnya.

Ia mencontohkan Papua Barat secara nasional menempati urutan ke-9 dalam hal pendapatan.

Hal itu mengacu ukuran pendapatan per kapita senilai Rp 1,5 juta.

"Tapi kalau bicara angka segitu kan ya disini itu jauh dari kata layak," keluhnya.

Maka survei kedaerahan dinilainya perlu karena setiap daerah dinilainya punya nilai kelayakan sendiri-sendiri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan (DEPE) Papua Barat, Melkias Werinussa menyebut rekomendasi UMP 2024 yakni Rp 3.393.000.

Meskipun kenaikan UMP kecil, ia menilai kenaikan itu berpengaruh.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved