UMP Papua Barat 2024

UMP Papua Barat Naik Rp 111.000 pada 2024, Begini Respons GSBI

"Penetapan UMP Papua Barat seharusnya diimbangi dengan indeks kemahalan barang di daerah," kata Yohanes Akwan

Dokumentasi Yohanes Akwan
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat, Yohanes Akwan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat meminta keseimbangan upah dengan indeks kemahalan barang di daerah. 

Hal itu diutarakan Ketua GSBI Papua Barat, Yohanes Akwan, merespons hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) terhadap Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua Barat 2024.

"Penetapan UMP Papua Barat seharusnya diimbangi dengan indeks kemahalan barang di daerah. Itu yang kami harapkan," kata Yohanes Akwan kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (21/11/2023). 

Menurutnya, presentasi kenaikan UMP Papua Barat dari tahun ke tahun terkesan lebih mengutamakan pihak perusahaan daripada kesejahteraan (upah) buruh.

Baca juga: Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK

Baca juga: UMP 2024 Masih Terpengaruh IHK Kota Sorong, Ini Langkah Pemprov Papua Barat

 

"Depeprov harus tegas dengan melihat kondisi daerah untuk dituangkan dalam rumusan kebijakan pengupahan kepada yang selanjutnya disarankan kepada Pemerintah," kata Yohanes Akwan.

Sidang Dewan Pengupahan Papua Barat pada Selasa menyepakati besaran nilai UMP Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp 3.393.000 atau mengalami kenaikan Rp 111.000 daripada tahun 2023.

Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov merupakan lembaga non struktural ditingkat provinsi yang bersifat tripartit.

Depeprov bertugas memberikan saran kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved