UMP Papua Barat 2024
Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK
Kata Melkias Werinussa, semua pihak dalam sidang pengupahan sudah setuju besaran UMP 2024 sehingga rekomendasi diterbitkan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Dewan Pengupahan (DEPE) Papua Barat, Melkias Werinussa, memastikan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berdasarkan sidang DEPE, Selasa (21/11/2023), bersifat final.
Rekomendasi yang diterbitkan bersamaan berita acara itu kemudian diteruskan ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
Melkias Werinussa melalui sambungan telepon, Selasa malam, menerangkan Pj Gubernur Papua Barat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMP 2024.
SK itu kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca juga: UMP 2024 Masih Terpengaruh IHK Kota Sorong, Ini Langkah Pemprov Papua Barat
Kata Melkias Werinussa, semua pihak dalam sidang pengupahan sudah setuju besaran UMP 2024 sehingga rekomendasi diterbitkan.
Mereka ialah asosiasi pengusaha dan serikat buruh.
"Sudah final tadi keputusannya. Itu yang kita sepakati," kata Melkias Werinussa.
"Kami pemerintah hanya mendengarkan. Kesepakatan itu antara pelaku usaha dengan buruh atau tenaga kerjanya."
Adapun proses penetapan UMP, ucapnya, sesuai ketentuan harus tiap Mei hingga November.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Papua Barat 2024, Segini Nilainya
Panjangnya proses itu lantaran adanya sejumlah tahap yang harus dijalani.
Tahap yang dimaksud mencakup pertemuan, pengkajian, hingga penetapan upah pada November.
Sebelum diberitakan, UMP Papua Barat disepakati senilai Rp 3.393.000.
Nilai itu diakui Melkias Werinussa mengalami kenaikan sebanyak Rp 111 ribu.
Kenaikan itu diambil setelah sidang DEPE menyepakati mematok alpha 0.30 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Ali Baham Temongmere Minta Pelaku Usaha Taati Keputusan Soal UMP Papua Barat 2024 |
![]() |
---|
Hans Warumi: Kenaikan UMP 2024 Papua Barat Layak dan Sesuai PP 51 |
![]() |
---|
UMP Papua Barat Naik Rp 111.000 pada 2024, Begini Respons GSBI |
![]() |
---|
UMP 2024 Masih Terpengaruh IHK Kota Sorong, Ini Langkah Pemprov Papua Barat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Papua Barat 2024, Segini Nilainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.