UMP Papua Barat 2024

Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK

Kata Melkias Werinussa, semua pihak dalam sidang pengupahan sudah setuju besaran UMP 2024 sehingga rekomendasi diterbitkan.

Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
UMP - Penandatanganan rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan (DEPE) Provinsi Papua Barat berkaitan Upah Minimum Provinsi (UMP), Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Dewan Pengupahan (DEPE) Papua Barat, Melkias Werinussa, memastikan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berdasarkan sidang DEPE, Selasa (21/11/2023), bersifat final.

Rekomendasi yang diterbitkan bersamaan berita acara itu kemudian diteruskan ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere.

Melkias Werinussa melalui sambungan telepon, Selasa malam, menerangkan Pj Gubernur Papua Barat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMP 2024.

SK itu kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: UMP 2024 Masih Terpengaruh IHK Kota Sorong, Ini Langkah Pemprov Papua Barat

 

Kata Melkias Werinussa, semua pihak dalam sidang pengupahan sudah setuju besaran UMP 2024 sehingga rekomendasi diterbitkan.

Mereka ialah asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

"Sudah final tadi keputusannya. Itu yang kita sepakati," kata Melkias Werinussa.

"Kami pemerintah hanya mendengarkan. Kesepakatan itu antara pelaku usaha dengan buruh atau tenaga kerjanya."

Adapun proses penetapan UMP, ucapnya, sesuai ketentuan harus tiap Mei hingga November.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Papua Barat 2024, Segini Nilainya

Panjangnya proses itu lantaran adanya sejumlah tahap yang harus dijalani.

Tahap yang dimaksud mencakup pertemuan, pengkajian, hingga penetapan upah pada November.

Sebelum diberitakan, UMP Papua Barat disepakati senilai Rp 3.393.000.

Nilai itu diakui Melkias Werinussa mengalami kenaikan sebanyak Rp 111 ribu.

Kenaikan itu diambil setelah sidang DEPE menyepakati mematok alpha 0.30 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved