Info UNIPA
Akademisi Unipa Agus Sumule Dorong Program Inklusif Melalui Sekolah Sepanjang Hari
“Tetapi, sekolah sepanjang hari untuk tingkat sekolah dasar termasuk inklusif,” tegas peneliti demografi Papua dan Papua Barat itu.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
Ia menyebut, program SSH di SD Inpres 11 Konda, sudah menerapkan dalam satu kelas didampingi dua guru.
Sebelumnya, SD Inpres 11 Konda hanya memiliki seorang kepala sekolah dengan enam guru kelas.
Namun, setelah Unipa mengirim sembilan lulusan guru, kini SD Inpres 11 Konda sudah bisa menjalankan pola satu kelas diajar dua guru.
“Itu yang dibutuhkan saat ini, karena tidak semua murid mempunyai kemampuan yang sama, dibagi kelompok berdasarkan tingkat kognitifnya,” jelasnya.
Sementara orang tua siswa menyumbang bahan makanan untuk dimasak oleh juru masak di sekolah yang sekaligus menyucikan seragam para siswa.
Kepala Dinas Pertanian Sorong Selatan juga diperintah untuk menyiapkan lahan kebun sekolah untuk mengajari para siswa cara bercocok tanam dan mengolah makanan dari hasil kebunnya.
Sehingga, kata Agus, para siswa di kampung dapat tersenyum bahagia belajar tanpa khawatir akan makanan dan seragam yang layak.
Diakuinya, untuk memulai percontohan SSH di SD Inpres 11 Konda, Pemkab Sorong Selatan baru mengeluarkan puluhan miliar dari dana alokasi umum (DAU).
Tahun depan, ucapnya, Pemkab Sorong Selatan berkolaborasi dengan Unipa menambah 14 SD yang menerapkan SSH.
SD Inpres 11 Konda dipilih sebagai percontohan SSH, karena di sana didominasi siswa OAP.
Ia merasa optimis, jika hal ini konsisten dilakukan, maka kurang dari lima tahun seluruh SD di Kabupaten Sorong Selatan dapat menerapkan SSH.
“Jadi, pertanyaan saya, kalau Sorong Selatan bisa, kenapa yang lain tidak? Di mana logikanya?,” imbuhnya
“Tergantung pemerintah karena mereka yang pegang duit,” tandas Agus Sumule.
Sebagai informasi, wujud keseriusan Pemerintah Pusat membangun Papua melalui pendidikan yakni dengan kucuran dana berbasis kinerja (dana Otsus) sebesar 1,25 persen yang diamanatkan untuk pendanaan percepatan kesejahteraan salah satunya pada bidang pendidikan, dengan mewajibkan minimal alokasi sebesar 30 persen.
Ditambah lagi pemerintah telah menetapkan alokasi 35 persen dari dana bagi hasil sumber daya alam (70 persen dari migas), mesti digunakan untuk belanja urusan pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.