Berita Kaimana
Rustam Sebut Penetapan AMP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Kaimana Cacat Formil
karena dalam berita acara pemeriksaan tersangka, pertanyaan yang disampaikan judulnya masih sebagai saksi.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat, telah menetapkan AMP sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, pada Jumat (17/11/2023).
Kini AMP sementara menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas III Kaimana, Papua Barat.
Namun kuasa hukum AMP, Rustam menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai janggal. Karena menurut Rustam, dalam kurun waktu satu hari atau tujuh jam, kliennya yang semula berstatus sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Sekertaris DPMK Kaimana Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Kliennya ke Jaksa
Baca juga: Jaksa Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPMK Kaimana
“Kenapa saya melihat ini suatu kejanggalan, karena dalam waktu satu hari saksi berubah jadi tersangka. Yang anehnya berita pemanggilan masih sebagai saksi, namun di BAP dan periksa sebagai tersangka kan aneh,” tegas Rustam kepada wartawan di Kaimana, Senin (27/11/2023).
Sehingga, kata Rustam, atas penetapan tersangka kepada kliennya dirinya menilai cacat formil. Menurut dia bukan tanpa alasan menyebutkan penetapan tersangka kepada kliennya cacat formil.
“Kenapa saya bilang cacat formil, karena dalam berita acara pemeriksaan tersangka, pertanyaan yang disampaikan judulnya masih sebagai saksi. Berarti dalam hal ini pihak JPU menahan saksi bukan tersangka,” ujarnya.
Atas kejanggalan tersebut selaku kuasa hukum dari AMP, Rustam akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kaimana. Menurut Rustam praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kaimana, pada Senin (27/11/2023) dengan Nomor: I/Pid/2023/PN/MN.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.