Dugaan Korupsi DLH Kaimana

BREAKING NEWS: Jaksa Naikan Status Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kaimana

kata Kajari, Jaksa Penyidik nantinya akan meminta kepada ahli Perhitungan Keuangan Negara (PKN) untuk menghitung

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kajari Kaimana, Anton Markus Londa didampingi Kasi Pidsus, Ramli Amana, Kasi Intel, Adhy Satyo, dan Kasi Datun, Munawir saat konfrensi Pers di Kantor Kejari Kaimana, Selasa (28/11/2023) sore. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, akhirnya menaikan status penyilidikan ke penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan arm roll dan kontener sampah Dinas Lingkungan (DLH) Kaimana, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa mengatakan, status perkara itu dinaikan setelah pihaknya melakukan ekspose perkara terhadap hasil penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Dari hasil itu, didapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan arm roll + contener sampah di DLH Kaimana Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan,” jelas Markus Londa didampingi Kasi Pidsus, Ramli Amana, Kasi Intel, Adhy Satyo, dan Kasi Datun, Munawir saat konfrensi Pers di Kantor Kejari Kaimana, Selasa (28/11/2023) sore.

Baca juga: WASPADA, Ada Oknum Mengatasnamakan Kejari Kaimana Minta Uang dengan Modus Perkara Dihentikan

Baca juga: Kuasa Hukum AMP Sayangkan Tak Ada Audit Internal oleh APIP, Ini Penjelasan Kejari Kaimana 

Lanjut Markus Londa, jaksa penyidik pada saat ekspose perkara, telah sepakat dengan penemuan fakta-fakta penyelidikan hingga memenuhi minimal 2 alat bukti.

“Yaitu hasil permintaan keterangan, surat, petunjuk serta telah cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit toyota arm roll + contener sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 yang berindikasi menimbulkan kerugian negara atau daerah,” ujar Kajari.

Dikatakan Kajari Anton, perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ditemukan pada saat penyelidikan yakni, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III. 

Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja.

“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012, tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya,” ujarnya.

 Selanjutnya, kata Kajari, Jaksa Penyidik nantinya akan meminta kepada ahli Perhitungan Keuangan Negara (PKN) untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara, untuk menambah alat bukti dan menetapkan tersangka.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved